#fauzi, deliserdang –
Gagalnya pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 hingga batas waktu 30 September 2026 menjadi sorotan Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 Sumatera Utara (PD 14 Sumut), Muhri Fauzi Hafiz.
Muhri secara khusus mempertanyakan peran Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri, yang berasal dari Partai Gerindra. Ia meminta DPP dan DPD Gerindra memberikan penjelasan apakah kebuntuan pembahasan P-APBD tersebut merupakan sikap kelembagaan DPRD atau bagian dari sikap politik partai.
“Ketua DPRD memiliki tanggung jawab kelembagaan untuk memastikan proses pembahasan berjalan sesuai tata tertib dan ketentuan hukum. Kalau terjadi kebuntuan sampai batas waktu berakhir, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana proses kepemimpinannya,” ujar Muhri.
Berdasarkan Pasal 179 PP Nomor 12 Tahun 2019, keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Jika tidak tercapai keputusan bersama, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun berjalan.
Sebelumnya, Ketua Banggar DPRD Deli Serdang menyebut salah satu persoalan pembahasan berkaitan dengan pergeseran anggaran sekitar Rp503 miliar, sementara sejumlah anggota DPRD menyayangkan pembahasan yang tidak berlanjut hingga batas waktu.
“Kalau persoalannya adalah kehati-hatian terhadap pergeseran anggaran, silakan diuji dan dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Jangan sampai perbedaan pandangan berakhir pada kebuntuan pembahasan,” kata Muhri.
Ia juga menilai posisi Ketua DPRD Deli Serdang dari Gerindra menjadi perhatian karena Gerindra merupakan partai yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
“Ini bukan soal mencampuradukkan pemerintah pusat dengan DPRD. Justru karena Ketua DPRD berasal dari Gerindra, partai perlu memastikan kadernya menjalankan fungsi kelembagaan dengan baik. Presiden Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra tentu perlu memastikan konsistensi tata kelola politik partainya sampai ke daerah,” tegas Muhri.
Menurutnya, persoalan ini tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila terdapat persoalan dalam kepemimpinan DPRD, evaluasi internal partai terhadap posisi Ketua DPRD merupakan kewenangan politik partai sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau Gerindra menilai kepemimpinan Ketua DPRD perlu dievaluasi, silakan lakukan melalui mekanisme partai. Yang terpenting, jangan sampai kepentingan politik menghambat pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Deli Serdang,” pungkasnya. ***

