Jumat, 20 Juni 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Asahan Salurkan BST-JPS kepada 56.418 KPM

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
13 Agustus 2020
in Daerah
0

byIniMedanbung.com

13 Agustus 2020
Asahan Tidak Zona Merah, Bupati Instruksikan Masyarakat Betaktivitas seperti Biasa
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan Rabu 12 Agustus 2020 mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial (BST-JPS) sebesar Rp33.850.800.000.00;

kepada 54.418 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 25 wilayah Kecamatan.

Setiap KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp200.000.00; setiap bulan selama tiga bulan ke depan dan akan diterima secara akumalasi sebesar Rp600.000.00; bersumber dari APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020.

Demikian kata Kadis Kominfo Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos., M. Si. dalam siaran persnya, Rabu (12/8/2020) di kantornya Jalan Mahoni Kisaran.

Hal tersebut mengacu Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Asahan Tahun 2020.  “Mulai hari ini Pemkab Asahan mulai salurkan BST-JPS kepada 54.418 KPM terdampak Covid-19 di seluruh wilayah kecamatan Kabupaten Asahan,” sebutnya.

Kriteria penerima BST-JPS sesuai Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut, adalah keluarga miskin, tidak mampu dan rentan yang dianggap layak, baik berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS berdasarkan musyawarah Desa/Kelurahan.

Ketentuannya, belum pernah menerima bantuan berupa Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Sembako dari Kemensos RI, Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak Covid-19 yang bersumber dari Kemensos RI dan Bantuan Langsung Tunai dampak Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa/Kelurahan se-Kabupaten Asahan.

Terkait mekanisme penyaluran BST- JPS, melalui Dinas Sosial menyalurkan BST -JPS secara cash kepada Camat melalui Bank Penyalur sesuai dengan kuota per Kecamatan.  “Oleh Camat nantinya bantuan tersebut akan diserahterimakan kepada Kelurahan/Desa juga secara cash untuk disalurkan kepada KPM,” jelas Rahmat.

Kuota KPM yang ditetapkan merupakan rekapitulasi hasil usulan KPM dari pihak Desa/Kelurahan yang telah divalidasi pihak Kecamatan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dinas Sosial dan Bank Penyalur akan didampingi Tim Kabupaten yang telah ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas Bupati Asahan Nomor 800/2429 tanggal 10 Agustus 2020. Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk lakukan monitoring dan pendampingan selama penyaluran BST-JPS serta melaporkan hasilnya kepada Bupati Asahan.

Selanjutnya Rahmat juga sampaikan untuk proses penyaluran BST JPS kepada seluruh Kecamatan akan dilaksanakan mulai dari hari ini Rabu 12 Agustus 2020 hingga Jumat 28 Agustus 2020.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Sambut HUT RI, Kominfo Asahan Bersama Insan Pers Gelar Donor Darah

Next Post

Kwarcab Pramuka Langkat Peringati Hari Pramuka ke 59, Melalui Telekonferensi Video

Next Post
Kwarcab Pramuka Langkat Peringati Hari Pramuka ke 59, Melalui Telekonferensi Video

Kwarcab Pramuka Langkat Peringati Hari Pramuka ke 59, Melalui Telekonferensi Video

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dorong Pegawai Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan 

    Rico Waas Dorong Pegawai Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan 

    19 Juni 2025
  • Rico Waas Berkomitmen Jadikan Taman Kota Ramah Anak

    Rico Waas Berkomitmen Jadikan Taman Kota Ramah Anak

    19 Juni 2025
  • Rico Waas Tinjau Job Fair, 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan dengan 203 Jabatan

    Rico Waas Tinjau Job Fair, 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan dengan 203 Jabatan

    19 Juni 2025
  • Bupati Langkat Lantik 1.247 PPPK: Perkuat Pelayanan Publik

    Bupati Langkat Lantik 1.247 PPPK: Perkuat Pelayanan Publik

    19 Juni 2025
  • Bupati Langkat Sambut Haru Kedatangan 360 Jemaah Haji Kloter 6: Bukti Kepedulian kepada Warga

    Bupati Langkat Sambut Haru Kedatangan 360 Jemaah Haji Kloter 6: Bukti Kepedulian kepada Warga

    19 Juni 2025
  • Pemenang Logo HUT ke-435 Kota Medan Diumumkan, Rico Bangga Banyak Insan Kreatif Ikut

    Pemenang Logo HUT ke-435 Kota Medan Diumumkan, Rico Bangga Banyak Insan Kreatif Ikut

    18 Juni 2025
  • Paripurna DPRD Medan, Rico Waas Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi

    Paripurna DPRD Medan, Rico Waas Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi

    18 Juni 2025
  • Kota Medan Juara Umum STQH Ke XIX Tingkat Provinsi Sumut

    Kota Medan Juara Umum STQH Ke XIX Tingkat Provinsi Sumut

    18 Juni 2025
  • Bupati Langkat Tegaskan Komitmen ASN dan Dorong Penguatan Industri Lokal

    Bupati Langkat Tegaskan Komitmen ASN dan Dorong Penguatan Industri Lokal

    18 Juni 2025
  • Bupati Langkat Dukung Penuh Tsaqifa: Gerakan Memberantas Buta Aksara Al-Qur’an

    Bupati Langkat Dukung Penuh Tsaqifa: Gerakan Memberantas Buta Aksara Al-Qur’an

    18 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist