#jaka, asahan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan Rabu 12 Agustus 2020 mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial (BST-JPS) sebesar Rp33.850.800.000.00;
kepada 54.418 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 25 wilayah Kecamatan.
Setiap KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp200.000.00; setiap bulan selama tiga bulan ke depan dan akan diterima secara akumalasi sebesar Rp600.000.00; bersumber dari APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020.
Demikian kata Kadis Kominfo Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos., M. Si. dalam siaran persnya, Rabu (12/8/2020) di kantornya Jalan Mahoni Kisaran.
Hal tersebut mengacu Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Asahan Tahun 2020. “Mulai hari ini Pemkab Asahan mulai salurkan BST-JPS kepada 54.418 KPM terdampak Covid-19 di seluruh wilayah kecamatan Kabupaten Asahan,” sebutnya.
Kriteria penerima BST-JPS sesuai Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut, adalah keluarga miskin, tidak mampu dan rentan yang dianggap layak, baik berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS berdasarkan musyawarah Desa/Kelurahan.
Ketentuannya, belum pernah menerima bantuan berupa Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Sembako dari Kemensos RI, Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak Covid-19 yang bersumber dari Kemensos RI dan Bantuan Langsung Tunai dampak Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa/Kelurahan se-Kabupaten Asahan.
Terkait mekanisme penyaluran BST- JPS, melalui Dinas Sosial menyalurkan BST -JPS secara cash kepada Camat melalui Bank Penyalur sesuai dengan kuota per Kecamatan. “Oleh Camat nantinya bantuan tersebut akan diserahterimakan kepada Kelurahan/Desa juga secara cash untuk disalurkan kepada KPM,” jelas Rahmat.
Kuota KPM yang ditetapkan merupakan rekapitulasi hasil usulan KPM dari pihak Desa/Kelurahan yang telah divalidasi pihak Kecamatan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas Sosial dan Bank Penyalur akan didampingi Tim Kabupaten yang telah ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas Bupati Asahan Nomor 800/2429 tanggal 10 Agustus 2020. Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk lakukan monitoring dan pendampingan selama penyaluran BST-JPS serta melaporkan hasilnya kepada Bupati Asahan.
Selanjutnya Rahmat juga sampaikan untuk proses penyaluran BST JPS kepada seluruh Kecamatan akan dilaksanakan mulai dari hari ini Rabu 12 Agustus 2020 hingga Jumat 28 Agustus 2020.