Rabu, 15 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemko Tebing Tinggi Himbau Masyarakat Pedomani Surat Edaran Menteri Agama dalam Beribadah Dibulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
10 April 2021
in Daerah
0

byIniMedanbung.com

10 April 2021
Pemko Tebing Tinggi Himbau Masyarakat Pedomani Surat Edaran Menteri Agama dalam Beribadah Dibulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, tebing-tinggi

Pemko Tebing Tinggi melalui Jubir Pemko Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si menyampaikan himbauan terkait panduan pelaksanaan Ibadah di Bulan Suci Ramdahan 1442 H bertempat di Rumah Dinas Walikota Tebing Tinggi, Sabtu (10/4/2021).

“Saat ini kita masih dalam situasi Pandemi Covid-19, untuk itu Pemko Tebing Tinggi himbau masyarakat Tebing Tinggi pedomani panduan beribadah selama Bulan Ramadhan 1442 H agar sesuai dengan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi sebagaimana sesuai Surat Edaran Menteri Agama No. 03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah dibulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H” Ucap Kepala Dinas Kominfo yang juga sebagai Jubir.

Mengutip dari Surat Ederan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas No. 03 Tahun 2021, maka kami menyampaikan panduan beribadah bagi Umat Islam di Kota Tebing Tinggi selama Bulan Ramadhan 1442 H : 1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai Hukum Syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

  1. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
  2. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
  3. Pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: a. Salat fardu lima waktu, Salat Tarawih dan Witir, Tadarus Al-Quran, dan Iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing. b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit; c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  4. Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  5. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
  6. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
  7. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS) serta Zakat Fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
  8. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah;
  10. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing” Lugasnya.

“Panduan ini kami sampaikan agar dapat dilaksanakan oleh masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadhan tahun ini. Kami harapkan kerja sama dari seluruh pihak agar Protokol Kesehatan tetap menjadi prioritas utama bagi kita dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Semoga pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.” tutup Jubir Pemko Tebing Tinggi. ***

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Wakil Wali Kota Banda Aceh Berkunjung ke Pemko Medan

Next Post

Update Covid-19 Asahan, 7 Terkonfirnasi 4 Sembuh

Next Post
Update Covid-19 Asahan, 7 Terkonfirnasi 4 Sembuh

Update Covid-19 Asahan, 7 Terkonfirnasi 4 Sembuh

Berita Terbaru

  • PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

    PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

    15 Oktober 2025
  • Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

    Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

    15 Oktober 2025
  • Dibongkar Tanpa Izin, 5000 Ton Lebih Kayu Gelondongan Berserak di Dermaga 201

    Dibongkar Tanpa Izin, 5000 Ton Lebih Kayu Gelondongan Berserak di Dermaga 201

    14 Oktober 2025
  • Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program MBG di Langkat

    Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program MBG di Langkat

    14 Oktober 2025
  • Kemiskinan Memprihatinkan di Sumut: Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab Dinsos

    Kemiskinan Memprihatinkan di Sumut: Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab Dinsos

    14 Oktober 2025
  • Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

    Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

    14 Oktober 2025
  • Reses Temui Masyarakat, Rahmansyah Serahkan Bantuan 20 Komputer dan Lima Laptop Pelajar

    Reses Temui Masyarakat, Rahmansyah Serahkan Bantuan 20 Komputer dan Lima Laptop Pelajar

    13 Oktober 2025
  • Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

    Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

    13 Oktober 2025
  • Komisi II DPRD Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

    Komisi II DPRD Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

    13 Oktober 2025
  • Dinas SDABMBK Didesak Segerakan Pembuatan Kolam Retensi Atasi Banjir

    Dinas SDABMBK Didesak Segerakan Pembuatan Kolam Retensi Atasi Banjir

    13 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist