Rabu, 15 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Daerah

Walikota Tebing Tinggi Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Pada Idul Fitri 1442 H

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
3 Mei 2021
in Daerah
0

byIniMedanbung.com

3 Mei 2021
Walikota Tebing Tinggi Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Pada Idul Fitri 1442 H
0
SHARES
238
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, tebing-tinggi

Guna menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menindak lanjuti himbauan Pemerintah Pusat yang melarang pelaksanaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H. Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang ditandatangai Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi Informasi ini disampaikan oleh Jubir Pemko Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si pada Senin (03/05/2021) di Rumah Dinas Walikota Tebing Tinggi.

“Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan Surat Edaran yang meniadakan perjalan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak 06 Mei – 17  Mei 2021. Dalam surat ini juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi.” ujar jubir Pemko itu. Diketahui akan ada beberapa pos pos penjagaan di perbatasan Kota Tebingtinggi nantinya.

Beliau menambahkan, pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan. Pengecualian pelaku perjalan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD harus menunjukkan surat ijin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam Surat Ederan ini. “Selain SIKM , surat keterangan Negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 Jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi.” ujarnya.

Pemerintah Kota Tebing Tinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran ini, tetap menjalankan prokes dalam setiap aktifitas khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dan juga Shalat Idul Fitri. “Kepada masyarakat agar dapat menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan Prokes 5M secara ketat dan disiplin karena cara terbaik memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 ini dengan menegakkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama kita pasti bisa.” tutupnya. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Operasional PT API Direkomendasikan Tutup Sementara

Next Post

Ketua Tim VII Safari Ramadhan Pemkab Sergai, Dingin Saragih: Menyerap Aspirasi Masyarakat Sebagai Salah Satu Upaya Membangun Komunikasi

Next Post
Ketua Tim VII Safari Ramadhan Pemkab Sergai, Dingin Saragih: Menyerap Aspirasi Masyarakat Sebagai Salah Satu Upaya Membangun Komunikasi

Ketua Tim VII Safari Ramadhan Pemkab Sergai, Dingin Saragih: Menyerap Aspirasi Masyarakat Sebagai Salah Satu Upaya Membangun Komunikasi

Berita Terbaru

  • PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

    PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

    15 Oktober 2025
  • Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

    Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

    15 Oktober 2025
  • Dibongkar Tanpa Izin, 5000 Ton Lebih Kayu Gelondongan Berserak di Dermaga 201

    Dibongkar Tanpa Izin, 5000 Ton Lebih Kayu Gelondongan Berserak di Dermaga 201

    14 Oktober 2025
  • Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program MBG di Langkat

    Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program MBG di Langkat

    14 Oktober 2025
  • Kemiskinan Memprihatinkan di Sumut: Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab Dinsos

    Kemiskinan Memprihatinkan di Sumut: Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab Dinsos

    14 Oktober 2025
  • Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

    Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

    14 Oktober 2025
  • Reses Temui Masyarakat, Rahmansyah Serahkan Bantuan 20 Komputer dan Lima Laptop Pelajar

    Reses Temui Masyarakat, Rahmansyah Serahkan Bantuan 20 Komputer dan Lima Laptop Pelajar

    13 Oktober 2025
  • Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

    Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

    13 Oktober 2025
  • Komisi II DPRD Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

    Komisi II DPRD Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

    13 Oktober 2025
  • Dinas SDABMBK Didesak Segerakan Pembuatan Kolam Retensi Atasi Banjir

    Dinas SDABMBK Didesak Segerakan Pembuatan Kolam Retensi Atasi Banjir

    13 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist