Minggu, 8 Maret 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bupati Langkat Hormati Putusan Kasasi MA, Pemkab Tunggu Salinan Resmi dan Tempuh Proses Sesuai Ketentuan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
5 Februari 2026
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

5 Februari 2026
Bupati Langkat Hormati Putusan Kasasi MA, Pemkab Tunggu Salinan Resmi dan Tempuh Proses Sesuai Ketentuan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, langkat –

Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan menghormati Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 345 K/TUN/2025 tanggal 22 Januari 2026. Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari komitmen terhadap prinsip supremasi hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang taat asas.

Bupati Langkat menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghargai putusan MA sebagai bagian dari mekanisme hukum yang harus dijunjung tinggi. Namun demikian, hingga saat ini Pemkab Langkat belum menerima salinan resmi atau salinan asli putusan tersebut sebagai dasar administratif untuk melakukan langkah tindak lanjut secara formal.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung. Saat ini kami masih menunggu salinan resminya dan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pihak-pihak terkait agar tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Langkat.

Terkait kondisi faktual para penggugat, Pemkab Langkat menjelaskan bahwa dari total 107 orang yang sebelumnya mengajukan gugatan, 106 orang penggugat, saat ini sudah diangkat menjadi ASN di Pemkab Langkat. dan 1 orang tidak mendaftar/tidak ikut seleksi.

Dengan kondisi tersebut, secara faktual tidak lagi terdapat kerugian kepegawaian yang dialami mayoritas para penggugat. Meski demikian, Pemkab Langkat menegaskan bahwa pemenuhan hak individu tersebut tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk tetap menata aspek administratif seleksi PPPK Tahun 2023 sesuai amar putusan MA.

Pemerintah Kabupaten Langkat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil nantinya akan mengedepankan asas kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap peserta lain yang tidak terlibat dalam sengketa, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Langkat mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini sesuai koridor hukum yang berlaku. ***

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Penghormatan Terakhir Prajurit Terbaik TNI AL Pargomgom Samudro

Next Post

Hadiri HUT Ke-18 Partai Gerindra, Syah Afandin Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden Prabowo

Next Post
Hadiri HUT Ke-18 Partai Gerindra, Syah Afandin Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden Prabowo

Hadiri HUT Ke-18 Partai Gerindra, Syah Afandin Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden Prabowo

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Medan: Teknologi Digital Bawa dampak Besar bagi Dunia Jurnalistik

    Ketua DPRD Medan: Teknologi Digital Bawa dampak Besar bagi Dunia Jurnalistik

    7 Maret 2026
  • Termakan “Hoax” Ihwan Ritonga : Masyarakat Sumut Jangan “Panic Buying” Antri Mengisi BBM

    Termakan “Hoax” Ihwan Ritonga : Masyarakat Sumut Jangan “Panic Buying” Antri Mengisi BBM

    6 Maret 2026
  • Pasang Rob Setinggi 2,6 Meter Melanda Pesisir Medan Utara

    Pasang Rob Setinggi 2,6 Meter Melanda Pesisir Medan Utara

    6 Maret 2026
  • Isu BBM Mau Langka Warga Antri Panjang Membeli BBM

    Isu BBM Mau Langka Warga Antri Panjang Membeli BBM

    6 Maret 2026
  • Kepala Bapenda Sumut Keluhkan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Rendah, Marhot Harahap: Perbaiki Jalan Agar Masyarakat Taat Pajak

    Kepala Bapenda Sumut Keluhkan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Rendah, Marhot Harahap: Perbaiki Jalan Agar Masyarakat Taat Pajak

    6 Maret 2026
  • DPRDSU Rekomendasikan Razia Besar-besaran Pemberantasan Narkoba di Belawan, Ihwan Ritonga: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

    DPRDSU Rekomendasikan Razia Besar-besaran Pemberantasan Narkoba di Belawan, Ihwan Ritonga: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

    5 Maret 2026
  • TNI AL Kodaeral I Membagikan Pakaian Eks Bantuan Bencana

    TNI AL Kodaeral I Membagikan Pakaian Eks Bantuan Bencana

    5 Maret 2026
  • Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

    Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

    4 Maret 2026
  • Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview, Pencari Kerja Bisa Wawancara Langsung Setiap Pekan

    Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview, Pencari Kerja Bisa Wawancara Langsung Setiap Pekan

    4 Maret 2026
  • Bupati Syah Afandin Salurkan Bantuan Stimulan Tahap II, Pastikan tidak ada pemotongan

    Bupati Syah Afandin Salurkan Bantuan Stimulan Tahap II, Pastikan tidak ada pemotongan

    4 Maret 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist