#hendrik-rompas, belawan
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I (Persero) menandatangani Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Operasional Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di perairan wajib pandu di lingkungan kerja Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, di Grand Aston City Hall Medan, Jumat (16/10/2020).
Penandatanganan kata Vice President Public Relation Pelindo 1, Fiona Sari Utami kepada Wartawan Sabtu (17/10/2020), dilakukan oleh Direktur Operasional dan Komersial Pelindo 1, Ridwan Sani Siregar dan Deputi IV Bidang BP Batam, Syahril Japarin disaksikan Direktur Utama (Dirut) Pelindo 1 Dani Rusli Utama, Direktur Teknik Pelindo 1 Hosadi Apriza Putra, Direktur Transformasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo 1 Prasetyo, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Nelson, serta General Manager Pelabuhan Barang BP Batam, Kurnia Budi.
Dirut Pelindo 1, Dani Rusli Utama mengatakan, kerjasama ini menjadi suatu kebanggaan bagi Pelindo 1 yang dipilih menjadi partner kerjasama oleh BP Batam. Kerjasama ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang sudah dibangun sebelumnya pada tahun 2018 di mana ada beberapa hal yang membutuhkan perbaikan dan penyempurnaan dari Pelindo 1.
Tentunya Pelindo 1 akan melakukan improvement dari proses-proses yang ada seperti peningkatan Good Corporate Governance (GCG), implementasi IT, dan operational excellence sehingga performance operasional di Batam menjadi lebih baik. “Kita sebagai pelayan masyarakat diharapkan mampu menurunkan total logistic cost khususnya di Batam. Kita yakin value added dari kerjasama kedua belah pihak ini bisa berkontribusi baik untuk pelayanan kepada masyarakat ke depan” kata Dani Rusli Utama.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini kata Dani, bertujuan agar mensinergikan semua pihak untuk mewujudkan aspek keselamatan, keamanan pelayaran, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas kapal dalam pemanduan dan penundaan kapal di lingkungan kerja BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dalam kerjasama ini, Pelindo 1 akan memberikan pelayanan dan penyediaan sarana dan prasarana pemanduan dan penundaan kapal, tenaga pandu di wilayah wajib pandu di lingkungan kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan jangka waktu selama lima tahun. Perairan wajib pandu di wilayah Batam tersebut meliputi Batu Ampar, Kabil, Sekupang, dan Tanjung Uncang.
Sementara Deputi IV Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin mengatakan bahwa BP Batam memberikan ruang seluas-luasnya kepada para pengusaha, termasuk BUMN untuk melakukan kerjasama dengan BP Batam.”Pengelolaan kegiatan-kegiatan usaha BP Batam perlu sentuhan pengusaha yang berpengalaman dan profesional seperti Pelindo 1, sehingga mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk melakukan kerjasama pada banyak hal lainnya di kemudian hari,” tutup Syahril Japarin. ***
Foto Kapal Pandu saat memandu kapal.