#hendrik-rompas, belawan
Puluhan pedagang yang menempati kios di sebelah Rel KA yang dibangun oleh pengembang diatas tanah milik PJKA Belawan merasa resah akibat kiosnya akan dibongkar oleh Dinas PJKA Medan.
Keresahan para pemilik kios tersebut akibat mereka menerima surat dari PJKA Medan bahwa kios kios yang ada di Jalan R Sulian Belawan segera dikosongkan karena pada Hari Jumaat (04/08/2020) kios kios tersebut akan dibongkar secara paksa oleh petugas gabungan.
Menurut surat yang diterima oleh puluhan pedagang tersebut, pihak pedagang harus membongkar kiosnya sendiri sebelum tanggal 4 September 2020 karena bila sudah jatuh tempo kios tersebut belum dibongkar maka petugas gabungan yang akan membongkarnya.
Menurut salah seorang pedagang minuman dan makanan yang menempati kios dilokasi tanah PJKA Belawan, Nyonya Alex (50) warga Kelurahan Belawan l menjelaskan bahwa kios tersebut asalnya dari Pengembang yang dibelinya seharga Rp 85 juta rupiah. Pihak pengembang saat itu mengatakan bahwa kios tersebut aman karena ada izinnya dari Walikota dan dari PJKA Medan, maka kami membelinya.
Kios yang kami beli ini dengan panjang 10 meter dan lebarnya 5 meter dan lokasinya pas 2 meter dari Rel Kereta Api yang menuju ke Pelabuhan Belawan.Sementara itu ibu Br Purba mengatakan kios ini kami seharga Rp 85 juta rupiah dalam keadaan kosong dan saat kami tempati maka kami memasang Plapon dan memasang aliran listrik.
Lain hal yang dikatakan Ibu marga Sitorus,masakan surat pemberitahuan tersebut hari ini disampaikan kepada kami untuk mengosongkan bangunan dan besok tanggal 4 sepetember 2020 rencananya petugas PJKA Belawan akan membongkarnya.Kami menilai pihak PJKA Medan bertindak semena mena kepada kami dan dalam kasus ini kami akan melaporkan pengembang ke Polres Pelabuhan Belawan.
Pada hari Kamis 03 September 2020 pagi puluhan pedagang dikejutkan dengan datangnya petugas PJKA Medan dan Belawan memberikan surat peringatan membongkar kios kios yang ditempat puluhan pedagang. Kedatang petugas PJKA Medan dan Belawan ini didampingi Kepala PD Pasar Belawan, dari Kecamatan Medan Belawan dan puluhan personil Polisi Pamong Praja Medan.
Surat yang diterima oleh para pedagang dari PJKA Sumatera Utara antara lain berbunyi bahwa bangunan kios kios tersebut yang terketak ditanah PJKA tidak ada Izinnya dan mengganggu arus perjalanan kereta Api dari Stasiun Belawan menuju ke Pelabuhan Belawan dan sebaliknya. ***
Foto kios yang akan dibongkar oleh PJKA Medan dan para pedagang. (*)