#hendrik-rompas, belawan
Ribuan nelayan tradisionil dikawasan Medan Utara resah akibat meraja lelanya kapal penangkap ikan pukat Trawl.Kapal ikan jenis Pukat Trawl bersekala besar tersebut beroprasi dikawasan penangkapan nelayan tradisionil malahan melanggar jaring nelayan tradisionil yang sedang dilabuhkan di laut.Bila malam hari kapal pukat trawl tersebut beroprasi di pinggiran pantai dan bila siang harinya beroprasi ditengah.
Ribuan nelayan yang mengalami resah tersebut nelayan asal Belawan Lama, Gudang Arang, Belawan Bahagia,Bagan Deli,Kampung Kurnia dan nelayan yang berpangkalan di Sei Deli di Medan Marelan.
Menurut salah seorang nelayan jaring Gembung,Rony (50) warga Belawan Lama Kecamatan Medan Belawan ini mengatakan bahwa kapal pukat trawl asal dari Gabion Belawan bebas beroprasi melakukan penangkapan ikan dipinggir pantai.Malahan kapal kapal tersebut sering melanggar jaring kami tampa ada ganti ruginya.
Masih kata Rony, Terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Kepmen No.71 tahun 2016 yang lalu sewaktu di Jabat Ibu Susi Pidjiastuti,peraturan tersebut di Belawan berjalan dengan baik dan pendapatan nelayan tradisionil ada peningkatannya. Tapi kini peraturan tersebut di Belawan tak berlaku lagi dan membuat kapal kapal ikan pukat trawl bebas beroprasi.
Karena kapal kapal ikan pukat trawl tersebut bebas beroprasi maka kami nelayan kecil menjadi resah. Bebasnya kapal pukat trawl tersebut berporasi kami menduga adanya sejumlah oknum pejabat yang ikut terlibat dalam pengoprasian kapal kapal tersebut.
Atas bebasnya kapal ikan pukat trawl beroprasi maka kami sebagai nelayan tradisionil di Medan Utara ini berharap kepada Bapak Gubenur Propinsi Sumatera Utara, Bapak Edy Rahmayadi untuk segera bertindak sesuai dengan Hukum yang berlaku. Sebelum ribuan nelayan tradisionil ini bertindak ditengah laut nanti.Kami sebagai nelayan tradisionil sudah cukup lama bersabar dan kesabaran kami itu ada batasnya,kata Syamsudin asal Bagan Deli. ***
Foto kapal ikan dan Rony. (*)