#hendrik-rompas, belawan –
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang bapak tiri mencuri mobil anak tiri dikawasan Martubung Kecamatan Medan Labuhan (11/02/2025)
Tersangka yang ditangkap H. Dedi (43), warga Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan,ditangkap atas laporan Shanti (31) anak tiri pelaku.Dalam laporan korban,pelaku mencuri satu unit mobil Nissan BK 1155 ABL milik korban Shanti.
Dalam laporannya di Polres Pelabuhan Belawan korban menyebutkan bahwa mobil tersebut diparkirkan dirumah ibunyanya dan menitipkan kuncinya kepada ibu korban di Martubung tanggal 04 Agustus 2023 yang lalu sebelum pulang kerumah.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH. SIK. MKP. melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, STr.K. SIK.
Keesokan harinya, korban menerima telepon dari ibunya yang mengabarkan bahwa mobil beserta kuncinya telah hilang. Setelah diselidiki, ternyata kendaraan tersebut dibawa oleh tersangka yang merupakan suami siri ibu korban,Kata AKP Riffi Noor Faizal.
Sat Reskrim Polres pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-Saksi serta melacak keberadaan tersangka.
Dari hasil penyelidikan, kami akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di martubung. Tanpa menunggu lama, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjual mobil milik korban kepada tersangka lain berinisial D (DPO) melalui perantara I (DPO) seharga Rp 45.000.000 di Langkat.
Saat ini, tersangka H. Dedi masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang berupaya menangkap tersangka lainnya yang terlibat dalam penjualan kendaraan curian ini.tutup Kasat Reskrim. ***