Kamis, 23 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Bertuan Senilai Rp 3,7 Milyar

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
17 November 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

17 November 2021
Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Bertuan Senilai Rp 3,7 Milyar
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#hendrik-rompas, belawan

Kankanwil BC Sumut memusnahkan barang tak bertuan bertuan senilai RP 3,7 milyar dengan cara dibakar,dipecahlan didalam drum dan dipotong dengan mesin pemotong,Selasa (16/11/2021.) bertempat dilapangan Apel Bea Cukai Belawan.

Kepala kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara,Parjiya,mengatakan bahwa barang barang yang musnahkan tersebut hasil pencegahan Bea Cukai bersama petugas terkait antara lain TNI,Polri,Dinas Karantina tumbuh tumbuhan dan aparat terkait lainnya.

Barang barang tersebut hasil penindakan yang disimpan sudah cukup lama didalam gudang BC diantaranya berupa barang larangan import.

Barang yang dimusnahkan seperti Balpres atau pakaian bekas sebanyak 215 Bale atau 516 koli dengan cara dibakar.Obat obatan ,alat komestik dan pakaian dan lain lain sebanyak 5228 peckage,barang elektronic,Spareparts dan aksesoris lainnya sebanyak 2400 Package,barang olahan makanan dan minuman kadaluwarsa susu bubuk,permen,minyak goreng dan coklat dan lain lain sebanyak 5580 Package,rokok ilegal sebanyak 3425497 batang dan minuman keras ilegal sebanyak 1112,33 liter.

Dengan total perkiraan senilai Rp 3,57 milyar rupiah dan beeponyensi meeugikan negara ini hasil penindakan dibidang import yaitu penindakan barang impoort yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.Peredaran pakaian bekas  dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil PHK karyawan dan berpontesi menularkan penyakit serta menurunkan harga diri Bangsa.

Selain itu dibidang import yang terkena pembatasan import seperti Cosmetik,barang elektroik,olahan makanan dan minuman barang import yang tidak dapat memenuhi perizinan import dari intansi terkait seoerti perijinan keamanan negara harus mendapat perijinanan dari Polri dan yang menggagu kesehatan harus ada ijin dari dinas kesehatan.

Dalam upaya penegakan Hukum pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021,kantor kantor Bea Cukai di Sumatera Utara telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maipun cukai sebanyak 34 kasus, hal ini bisa terlaksana dengan dwngan baik karena dukungan dari Kejaksaan.

DiProvinsi Sumatera Utara masih banyak penyeludupan seperti rokok,Narkotika,minuman keras.Hingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kantor kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai diwilayah Sumatera Utara bersinergi dengan aparat penegak Hukum yaitu TNI,Polri,Kejaksaan,Pemda danasyarkat.

Dalam proses pemisnahan barang barang tersebut,mengingat kasus Covid-19 yang kini terjadi di Indoneaia,pelaksanaan acara pemusnahan barang milik negara (BMN) menerapkan Protokol  Social Distancing untuk mencegah penyebarab Virus Corona. ***

Foto: Barang yang dimusnahkan.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

DinKes Asahan dan Satgas BKB Sumut Gelar Operasi Bibir Sumbing, Sunat Massal dan Pengobatan Gratis

Next Post

Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer

Next Post
Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer

Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer

Berita Terbaru

  • Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

    Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

    23 Oktober 2025
  • DPRD Sumut Bantah Rp 3,1 Triliun Dana Pemprovsu “Mangkrak” di Bank

    DPRD Sumut Bantah Rp 3,1 Triliun Dana Pemprovsu “Mangkrak” di Bank

    23 Oktober 2025
  • Bupati Langkat Apresiasi PLN Terangi Warga Lewat Program Light Up The Dream

    Bupati Langkat Apresiasi PLN Terangi Warga Lewat Program Light Up The Dream

    23 Oktober 2025
  • Syah Afandin Tekankan Percepatan Pembentukan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Langkat

    Syah Afandin Tekankan Percepatan Pembentukan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Langkat

    23 Oktober 2025
  • Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis Karena Melawan Petugas

    Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis Karena Melawan Petugas

    23 Oktober 2025
  • Kota Medan Diguyur Hujan, Medan Belawan Direndam Banjir

    Kota Medan Diguyur Hujan, Medan Belawan Direndam Banjir

    23 Oktober 2025
  • Pemko Medan dan PT. BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan

    Pemko Medan dan PT. BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan

    22 Oktober 2025
  • Fraksi Gerindra Klarifikasi Dana Rp3,1 Triliun Mengendap: “Itu Bukan Hanya Milik Pemprov Sumut”

    Fraksi Gerindra Klarifikasi Dana Rp3,1 Triliun Mengendap: “Itu Bukan Hanya Milik Pemprov Sumut”

    22 Oktober 2025
  • Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    22 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    22 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist