#hendrik-rompas, belawan
Kankanwil BC Sumut memusnahkan barang tak bertuan bertuan senilai RP 3,7 milyar dengan cara dibakar,dipecahlan didalam drum dan dipotong dengan mesin pemotong,Selasa (16/11/2021.) bertempat dilapangan Apel Bea Cukai Belawan.
Kepala kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara,Parjiya,mengatakan bahwa barang barang yang musnahkan tersebut hasil pencegahan Bea Cukai bersama petugas terkait antara lain TNI,Polri,Dinas Karantina tumbuh tumbuhan dan aparat terkait lainnya.
Barang barang tersebut hasil penindakan yang disimpan sudah cukup lama didalam gudang BC diantaranya berupa barang larangan import.
Barang yang dimusnahkan seperti Balpres atau pakaian bekas sebanyak 215 Bale atau 516 koli dengan cara dibakar.Obat obatan ,alat komestik dan pakaian dan lain lain sebanyak 5228 peckage,barang elektronic,Spareparts dan aksesoris lainnya sebanyak 2400 Package,barang olahan makanan dan minuman kadaluwarsa susu bubuk,permen,minyak goreng dan coklat dan lain lain sebanyak 5580 Package,rokok ilegal sebanyak 3425497 batang dan minuman keras ilegal sebanyak 1112,33 liter.
Dengan total perkiraan senilai Rp 3,57 milyar rupiah dan beeponyensi meeugikan negara ini hasil penindakan dibidang import yaitu penindakan barang impoort yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil PHK karyawan dan berpontesi menularkan penyakit serta menurunkan harga diri Bangsa.
Selain itu dibidang import yang terkena pembatasan import seperti Cosmetik,barang elektroik,olahan makanan dan minuman barang import yang tidak dapat memenuhi perizinan import dari intansi terkait seoerti perijinan keamanan negara harus mendapat perijinanan dari Polri dan yang menggagu kesehatan harus ada ijin dari dinas kesehatan.
Dalam upaya penegakan Hukum pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021,kantor kantor Bea Cukai di Sumatera Utara telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maipun cukai sebanyak 34 kasus, hal ini bisa terlaksana dengan dwngan baik karena dukungan dari Kejaksaan.
DiProvinsi Sumatera Utara masih banyak penyeludupan seperti rokok,Narkotika,minuman keras.Hingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kantor kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai diwilayah Sumatera Utara bersinergi dengan aparat penegak Hukum yaitu TNI,Polri,Kejaksaan,Pemda danasyarkat.
Dalam proses pemisnahan barang barang tersebut,mengingat kasus Covid-19 yang kini terjadi di Indoneaia,pelaksanaan acara pemusnahan barang milik negara (BMN) menerapkan Protokol Social Distancing untuk mencegah penyebarab Virus Corona. ***
Foto: Barang yang dimusnahkan.