Minggu, 28 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buang Sabu ke Halaman, SR Diamankan Satreskirm Polres Asahan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
10 November 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

10 November 2021
Buang Sabu ke Halaman, SR Diamankan Satreskirm Polres Asahan
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Seorang Pemuda diamankan karena terlibat kasus Narkoba sekaligus mengamankan empat paket sabu seberat 0,64 gram.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting S.H saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (09/11/2021) Siang, membenarkan ada seorang pemuda yang kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba dan Dia adalah pengedar.

Selanjutnya Kasat menyampaikan, bahwa tersangka tersebut berinisial “SR” (38)bekerja sebagai pembuat batu bata yang merupakan warga Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. “Tersangka tersebut diamankan oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit SH bersama timnya berdasarkan informasi warga, Pada hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 00.15 Wib di Desa Pulau Bandring Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan bahwa sering terjadi transaksi sabu,” kelas Kasat.

“Modus tersangka saat ditangkap sempat membuang sabu tersebut ke lantai rumahnya, berkat ketelitian dan pengalaman petugas akhirnya sabu yang dibuang tersebut berhasil ditemukan petugas”, ujar Kasat .

” Saat diintrogasi petugas tersangka “SR” mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial “PR” (21)  merupakan warga Kecamatan Pulo Bandreng Kabupaten Asahan kemudian kita lakukan pengejaran namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO),” ungkap Kasat.

Kasat juga Menegaskan, untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka kita kenakan undang undang RI no 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Wali Kota Medan Pimpin Rapat Ekpose Lanjutan Centre Park E Parking

Next Post

Edarkan Sabu, 2 Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Asahan

Next Post
Edarkan Sabu, 2 Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Asahan

Edarkan Sabu, 2 Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Asahan

Berita Terbaru

  • Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    26 Desember 2025
  • Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    26 Desember 2025
  • Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    25 Desember 2025
  • Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    25 Desember 2025
  • Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    25 Desember 2025
  • Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    25 Desember 2025
  • Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    25 Desember 2025
  • Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    24 Desember 2025
  • Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    24 Desember 2025
  • Rico Waas dan APPSI Kota Medan Bahas Perkembangan Pasar Tradisional

    Rico Waas dan APPSI Kota Medan Bahas Perkembangan Pasar Tradisional

    24 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist