#hendrik-rompas, belawan –
Petugas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangk pengedar dan pemakai ganja di kawasan Medan Marelan.
Pengedar dan pemakai daun ganja tersebut masing masing MMR (19) sebagai pengedar dan AM (18) sebagai pemakai ditangkap Jalan AMD Lorong 36, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Dari keduanya petugas menyita 50 amplop daun ganja dan uang rp 50 ribu rupiah hasil penjualan ganja.
Dari interogasi, terungkap sebuah fakta pahit: MMR bertindak sebagai ujung tombak pengedar di lapangan, sementara MA sebagai pengguna.
Penangkapan ini berkat informasi dari masrakat setempat yang mencurigakan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani memberikan informasi tersebut Jelas AKP A.R. Riza SH saat dikonfirmasi Senin 19 Juli 2026 dikantornya.
Kedu orang tersebut kini dalam pemeriksaan petugas untuk pengembangan asal Usul ganja yang pelaku peroleh. Keduanya kini merikuk di sel Polres Pelabuhan Belawan.***


