Senin, 20 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Kapal Ikan Berbendera Malaysia Illegal Fishing di Perairan Selat Malaka Ditangkap

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
30 Mei 2025
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

30 Mei 2025
Dua Kapal Ikan Berbendera Malaysia Illegal Fishing di Perairan Selat Malaka Ditangkap
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#hendrik-rompas, belawan –

Kapal patroli Pengawas (KP) HIU 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia ABK warga Indonesia.

Kapal KM ALFA 5210 dan KM ALFA 4584 ditangkap saat melakukan ilegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 517 perairan Selat Malaka.

Saiful Umam,Direktur Pengendalian Operasi Armada (POA), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengatakan, penangkapan kedua KIA itu berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti dengan validasi dengan command center.

Kita menangkap dua kapal berbendera Malaysia. Di dalamnya ada 7 ABK berkewarganegaraan Indonesia asal Tanjung Balai Asahan dan dua kapal tersebut menangkap secara ilegal ikan tidak memiliki dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia, kata Saiful Umar di Dermaga Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Kamis siang (29/05/2025).

Dikatakan Saiful Umar, bila dihitung-hitung berdasarkan evaluasi kerugian negara akibat ilegal fhising kedua kapal tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 19,9 Miliar. Sedangkan modus operandinya menangkap ikan di perbatasan. Namun  faktanya kedua KIA itu sudah masuk ke teritorial perairan Indonesia.

Selain itu juga ke dua KIA menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah Indonesia, menggunakan jaring trowl. Di Indonesia, alat tangkap tersebut tidak diperbolehkan.

Sedangkan jenis ikan yang mereka tangkap campuran. Untuk total ikannya kurang lebih ada beberapa ratus kilo. Kalau kerugian negaranya kurang lebih Rp.19,9 miliar. Sedangkan para ABK dari kedua kapal itu warga negara Indonesia tepatnya dari Tanjung Balai Asahan. Baik itu nahkoda maupun ABK saat ini sedang proses penyidikan berdasarkan undang undang perikanan dan UU ke Imigrasian,jelas Saiful Umar.

Lanjut Saiful Umar, nelayan itu masuk bekerja melalui Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Kemudian mereka ke laut secara ilegal artinya pekerja migran ilegal  tidak memiliki Dokumen resmi, baik itu paspor maupun dokumen terkait lainnya. Kemudian dari kapal Indonesia pindah ke kapal Malaysia.

Kasus ini kita akan dalami. Nanti undang-undang perikanan kita gunakan Kemudian nanti kita juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait kalau misalkan ada hubungannya dengan human trafficking atau TPPO dan seterusnya nanti akan kita serahkan kepada instansi terkait, terangnya.

Sedangkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr Ipung Nugroho Saksono APi MM menjelaskan ini merupakan modus baru, selain itu juga menjadi pembelajaran bagi nelayan Indonesia.

Jangan membantu kapal- kapal asing untuk melakukan ilegal fhising di perairan kita. Seharusnya mereka menangkap ikan dengan kapalnya sendiri, bukan mengunakan kapal asing. Ketika kita tanya, mereka mau bekerja di kapal asing, karena mereka mendapat upah lebih besar di bandingkan dengan kapal ikan kita, terangnya.***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Bersama Desainer Medan, Rico Waas dan Ketua TP PKK Hadiri IFW 2025

Next Post

PSI Sumut Ajak Masyarakat Jangan Terhasut Propaganda Soal Ijazah Jokowi

Next Post
PSI Sumut Ajak Masyarakat Jangan Terhasut Propaganda Soal Ijazah Jokowi

PSI Sumut Ajak Masyarakat Jangan Terhasut Propaganda Soal Ijazah Jokowi

Berita Terbaru

  • Gandeng BBWS Sumatera II, Rico Waas Ingin Permasalahan Banjir di Kota Medan Segera Teratasi

    Gandeng BBWS Sumatera II, Rico Waas Ingin Permasalahan Banjir di Kota Medan Segera Teratasi

    20 Oktober 2025
  • Wali Kota Medan Apresiasi Penyelenggaraan Jong Batak’s Arts Festival #12

    Wali Kota Medan Apresiasi Penyelenggaraan Jong Batak’s Arts Festival #12

    19 Oktober 2025
  • Zakiyuddin Harahap Terima Kunjungan Presiden Universitas dan Pimpinan Ponpes Darunnajah

    Zakiyuddin Harahap Terima Kunjungan Presiden Universitas dan Pimpinan Ponpes Darunnajah

    19 Oktober 2025
  • Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Olahraga bersama DPK IKAPTK Kota Medan, Perkuatan Sinergitas untuk Membangun Kota

    Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Olahraga bersama DPK IKAPTK Kota Medan, Perkuatan Sinergitas untuk Membangun Kota

    19 Oktober 2025
  • Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    18 Oktober 2025
  • Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    18 Oktober 2025
  • Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

    Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

    18 Oktober 2025
  • Aripay Tambunan Dorong Pembagian Kue Pembangunan Sumut 2026 Proporsional dan Adil

    Aripay Tambunan Dorong Pembagian Kue Pembangunan Sumut 2026 Proporsional dan Adil

    18 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

    Pemprov Sumut Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

    18 Oktober 2025
  • Rico Waas Harap Jurnalis Perempuan Sajikan Pemberitaan Kritis dan Valid

    Rico Waas Harap Jurnalis Perempuan Sajikan Pemberitaan Kritis dan Valid

    17 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist