#hendrik-rompas, belawan
Dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dengan nomor lambung PKFB 898 dan PKFB 1774 berikut alat tangkapnya, yang merupakan barang bukti dalam kasus pencurian ikan di laut Indonesia, dimusnahkan Kejari Belawan dengan cara membakar dan menenggelamkannya di Perairan Belawan, Selasa sore(27/10/2020).
Kajari Belawan, Ikeu Bachtiar kepada wartawan mengatakan, pemusnahan kedua kapal ikan asing tersebut dilakukan pihaknya, setelah status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut dikatakannya, kedua kapal penangkap ikan pukat harimau berbendera Malayasia berikut para awaknya tersebut sebelumnya atau beberapa bulan lalu ditangkap petugas Ditpolairud Baharkam Polri ketika melakukan pencurian ikan di laut Indonesia, kawasan Selat Malaka.
Dalam kasus tersebut, dua nakhoda kapal ikan Malaysia itu yakni Tuntun warga negara Myanmar dan Prapha warga negara Thailand telah divonis bersalah dalam sidang di PN Medan pada bulan September 2020 lalu.
Pihak Kejari Belawan juga mengatakan, pemusnahan tersebut bertujuan agar barang bukti tidak dapat lagi dipergunakan.Sementara itu dari berbagai sumber di Belawan, kapal ikan hasil tangkapan petugas tersebut beberapa tahun yang lalu dilakukan lelang oleh Kejari Belawan dan pemenangnya pemilik kapal Malaysia dengan menggunakan warga negara Indonesia.
Secara diam diam, kapal hasil pemenang lelang tersebut kemudian diantarkan kembali ke negara Malaysia, kemudian kapal ikan tersebut dipergunakan kembali untuk mencuri ikan diperairan Indonesia.Dijaman Menteri Kelautan di jabat oleh Pujiastuti, setiap kapal asing yang mencuri ikan diperairan Indonesia dan berhasil ditangkap oleh GusKamla maka harus dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan agar kapal tersebut tidak kembali lagi kepemiliknya.***
Foto: Dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar dan menenggelamkannya di Perairan Belawan.(*)