Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Pelempar Kaca Mobil di Asahan Diancam Pasal 170 KUHP

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
22 Maret 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

22 Maret 2021
Dua Tersangka Pelempar Kaca Mobil di Asahan Diancam Pasal 170 KUHP
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Dua orang tersangka pelempar kaca mobil truk di Asahan dan sempat viral di media sosial diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 5 Tahun 6 bulan.

Demikian disampaikan Kapoles Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S. I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani, S. H. dan Kapolsek Pulau Raja AKP M. Harahap saat menggelar Konferensi Pers, Senin (22/3/2021) di Mapolres Asahan Jalan A. Yani Kisaran.

Kedua tersangka Ebis (38) warga Dusun I Desa Tanjung pasir dan Anggi Pohan (20) warga Desa Gunting Saga masing-masing tinggal di Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara saat ini ditahan di Mapolres Asahan.

Kronologis terjadi pada Kamis 11 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB, di Jalinsum jalan coran beton dusun I Desa Aek ledong Kecatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, kedua tersangka melakukan pemalakan terhadap Nur Rofi (30) warga Kelurahan Banjarsari Lampung yang tengah melintas di TKP mengendarai mobil truk menuju medan dengan membawa barang elektronik.

Tanpa diduga, kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixen menghentikan truk yang dikendarai korban bermaksud meminta uang sebesar 50 ribu rupiah. Oleh korban hanya diberikan 5 ribu rupiah dengan alasan tidak ada uang lagi.

Merasa tidak dipenuhi keinginannya, kedua tersangka marah dan terus memaksa dengan mengancam korban untuk memberhentikan mobilnya. Namun korban terus berjalan dan tidak mengabaikan ancaman para tersangka.

Kedua tersangka terus mengikuti korban dan berhasil mendahului korban dan akhirnya bertemu di TKP. Kedua tersangka memutarkan kendaraannya dan berpapasan di TKP kemudian tersangka A. Pohan melempar kaca depan mobil truk korban yang mengakibatkan kaca mobil pecah.

Setelah Viral di media sosial, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pulau Raja dengan Nomor LP / 34 / III / 2021/ SU / Res Ash / Sek . P. Raja tanggal 14 Maret 2021.

Kedua tersangka akhirnya diringkus tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Polres Asahan di tempat dan waktu yang berbeda. Ebis ditangkap di tempat persembunyiannya di bilangan Desa Liang Balik Kecamatan Parsoburan Kabupaten Tobasa pada Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 05.30. Sedangkan A. Pohan ditangkap Polisi pada Jumat 19 Maret 2021 pukul 03.00 WIB di tempat kakak iparnya Desa Aek Paing Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.

Kedua tersangka telah dilakukan reka ulang dan penyidikan dengan menerapkan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.  “Kedua tersangka telah dilakukan penyidikan dengan menerapkan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 5 bulan dan saat ini keduanya ditahan di Mapolres Asahan,” tegas Nugroho.

Nugroho mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak segan dan takut melaporkan ke pihak kepolisian terdekat jika merasa terancam dan dirugikan dengan perilaku para preman di jalanan.

“Sesuai intruksi Kapolri untuk menegakkan situasi Kamtibmas di wilayah masing-masing, kami siap 24 jam melayani laporan masyarakat terkait tindak pidana kejahatan yang merugikan masyarakat. Laporkan kepada aparat terdekat jika mengalami atau melihat peristiwa serupa. Kami siap melayani 24 jam,” tegasnya lagi. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Amir Hamzah Membuka Pagelaran Sanggar Tari Melatih Suci Binjai

Next Post

Polres Langkat Press Rilis Kasus Narkoba dan Peduli Pendidikan, Bupati Langkat Minta Tembak Mati Bandar Narkoba

Next Post
Polres Langkat Press Rilis Kasus Narkoba dan Peduli Pendidikan, Bupati Langkat Minta Tembak Mati Bandar Narkoba

Polres Langkat Press Rilis Kasus Narkoba dan Peduli Pendidikan, Bupati Langkat Minta Tembak Mati Bandar Narkoba

Berita Terbaru

  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    30 Juni 2025
  • Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    29 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist