#jaka, asahan
Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus dua Pemuda terkait kasus Narkotika jenis sabu di Desa Pulau Bandring, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, S.H saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (09/11/2021) Sore, membenar Penangkapan tesebut, bahwa kita amankan dua orang tersangka kasus narkotika, Keduanya adalah pengedar dan merupakan target Satreskrim Polres Asahan.
Kasat Menjelaskan, Kedua tersangka tersebut adalah berinisial “PH” (33) yang merupakan warga Dusun IV Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan inisial “AS”(24) yang merupakan warga Dusun V Desa Pulo Bandreng KecamatanPulo Bandring, Kabupaten Asahan, keduanya adalah Residivis Narkotika yang baru keluar dari Penjara. “Tersangka tersebut diamankan pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 02.15 Wib oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit S.H bersama timnya, berdasarkan informasi warga bahwa ada gudang di Desa Pulau Bandring Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan sering dijadikan tempat transaski Narkoba,” jelas Kasat.
“Saat ditangkap, kedua tersangka sedang menunggu pembeli sabu, sambil menunggu keduanya juga memakai sabu dan dibalik dinding gudang tersebut ditemukan sabu seberat 0.20 gram yang siap edar,” ucap Kasat.
Kasat juga menambahkan, pada saat pelaku diintrogasi personel, kedua tersangka mengaku bahwa membeli sabu tersebut dari inisial “A” (29) yang merupakan warga Kabupaten Asahan dan kemudian kita lakukan pengejaran namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO). “Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba. ***

