Selasa, 28 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu di Kontrakan, Pria Berusia 52 Diamankan Satreskrim Polres Asahan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
1 Februari 2022
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

1 Februari 2022
Edarkan Sabu di Kontrakan, Pria Berusia 52 Diamankan Satreskrim Polres Asahan
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun IV Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan diamankan personel Satreskrim Polres Asahan.

Pria berinisial MS alias Maniar (52) diamankan dari kediaman kontrakannya di Dusun IV Hessa Air Genting ,Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H, saat dikonfirmasi wartawan Senin (31/1/2022) mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun IV Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan.

Selanjutnya Kapolres mengatakan, Bermodal informasi itu, personel  yang dipimpin Kanit Unit I Sat Res Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto SH MH melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud. “Setelah sampai di lokasi, personel melihat adanya kegiatan seorang laki laki yang mencurigakan di sebuah rumah kontrakan tersebut hingga akhirnya personel  melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku yang pada saat hendak membuang barang bukti keluar rumah,”jelas Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 0.88 Gram bruto 2 dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 Buah pipet skop, 1 Buah kertas slip transfer, 1 Hp Nokia, 1 bungkus plastik kosong. “Kepada petugas, pelaku mengakui  bahwa barang bukti tersebut  adalah miliknya yang mana di dapat seorang laki laki berinisial I  warga Kisaran,”ungkap Kapolres.  “Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Asahan dan dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Kolonel Laut (P) Johanes Djanarko Wibowo Danlantamal I Belawan yang Baru

Next Post

Tak Mampu Benahi Pasar, Ratusan Pedagang Minta Suwarno Dicopot dari Dirut PUD Pasar

Next Post
Tak Mampu Benahi Pasar, Ratusan Pedagang Minta Suwarno Dicopot dari Dirut PUD Pasar

Tak Mampu Benahi Pasar, Ratusan Pedagang Minta Suwarno Dicopot dari Dirut PUD Pasar

Berita Terbaru

  • Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

    Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

    28 April 2026
  • Ihwan Ritonga Apresiasi Kolaborasi Aparat di Belawan: Masyarakat Diharapkan Kian Aman dan Nyaman

    Ihwan Ritonga Apresiasi Kolaborasi Aparat di Belawan: Masyarakat Diharapkan Kian Aman dan Nyaman

    28 April 2026
  • Wabup Tiorita Pimpin Upacara Otoda ke-XXX, Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah

    Wabup Tiorita Pimpin Upacara Otoda ke-XXX, Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah

    28 April 2026
  • Belum Kuat Topang Beban Otonomi Baru, DPRD SU: Tidak Tepat Bahas Pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur

    Belum Kuat Topang Beban Otonomi Baru, DPRD SU: Tidak Tepat Bahas Pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur

    28 April 2026
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Simulasi Sispamkota

    Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Simulasi Sispamkota

    28 April 2026
  • Rico Waas Hadiri Paripurna DPRD, Umumkan Pergantian Wakil Ketua dari PKS

    Rico Waas Hadiri Paripurna DPRD, Umumkan Pergantian Wakil Ketua dari PKS

    27 April 2026
  • Wali Kota Medan Luncurkan Qresto, Inovasi “Split Bill” Pajak Daerah Pertama di Indonesia

    Wali Kota Medan Luncurkan Qresto, Inovasi “Split Bill” Pajak Daerah Pertama di Indonesia

    27 April 2026
  • Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30

    Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30

    27 April 2026
  • Rico Waas Apresiasi Kinerja ASN Pemko Medan, Dua Penghargaan Nasional Sambut Peringatan Hari Otda ke-30

    Rico Waas Apresiasi Kinerja ASN Pemko Medan, Dua Penghargaan Nasional Sambut Peringatan Hari Otda ke-30

    27 April 2026
  • Dari Kentongan ke Edukasi Warga, Pesan Tegas Zakiyuddin Harahap di Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026

    Dari Kentongan ke Edukasi Warga, Pesan Tegas Zakiyuddin Harahap di Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026

    26 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist