Minggu, 18 Januari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Eksploitasi Dana BTT untuk Bonus Atlet Langgar Permendagri 77/2020

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
13 Desember 2025
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

13 Desember 2025
Eksploitasi Dana BTT untuk Bonus Atlet Langgar Permendagri 77/2020
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dieksploitasi pembayaran honor maupun bonus atlet PON 2024 adalah keselahan secara regulasi anggaran melanggar Permendagri 77/2020 .

Hal itu diungkapkan Elfanda Ananda Analis FITRA Sumatera Utara, menilai praktik tersebut bukan hanya salah secara teknis penganggaran, tetapi juga menunjukkan buruknya kepatuhan pemerintah terhadap aturan perencanaan anggaran.

Elfanda menegaskan bahwa penggunaan BTT untuk kebutuhan yang tidak masuk kategori bencana merupakan pelanggaran mendasar.

“Inilah persoalan yang sebenarnya, tidak ada kepatuhan dalam membuat perencanaan anggaran. Bahkan kemudian dibuat argumentasi seolah ada efisiensi atas Instruksi Presiden Nomor 1. Padahal masalahnya jelas, perencanaannya tidak siap,” kata Elfanda kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Ia mengungkapkan bahwa langkah menggunakan BTT untuk menutup kebutuhan PON 2024 termasuk pembayaran honor atlet sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

“Anggaran BTT itu dipakai untuk Dana PON. Dari sisi regulasi, itu tidak dibenarkan. Tidak ada satu pun aturan yang membolehkan BTT digunakan untuk membayar honor atlet PON. Itu bukan keadaan darurat, bukan bencana. Jadi tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Menurut Elfanda, kondisi ini semakin memperjelas buruknya tata kelola anggaran daerah. Ketika BTT dipakai untuk honor atlet, itu menunjukkan bahwa dari aspek perencanaan, pemerintah memang tidak siap.

“Kita sudah tahu pelaksanaan PON amburadul, anggarannya juga amburadul. Ini bukti tata kelola keuangan buruk, karena semua dipusatkan pada pos yang paling gampang diambil: dana bencana,” ungkapanya.

Ia menekankan bahwa BTT dan Dana PON adalah dua entitas anggaran yang berbeda, baik dari sisi karakter, peruntukan, maupun dasar hukumnya.

Penggunaan BTT untuk kebutuhan PON dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi keuangan daerah.

Berdasarkan Permendagri 77/2020, BTT hanya diperuntukkan bagi, keadaan darurat/bencana, keadaan luar biasa yang tidak dapat diprediksi dan pengeluaran mendesak yang tidak dapat ditunda.

Bonus atau honor atlet bukan keadaan darurat dan bukan belanja tak terduga. Kemudian, bonus atlet merupakan belanja terencana, pembayaran penghargaan bagi atlet sudah dapat diprediksi sebelum pelaksanaan PON.

Maka anggarannya harus disiapkan melalui Dispora atau hibah ke KONI, bukan melalui BTT.

Dengan begitu, jika BTT digunakan untuk honor/bonus atlet, berpotensi menjadi,

temuan pelanggaran peruntukan anggaran, ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),

rekomendasi pengembalian kerugian daerah dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBD.

Selain itu, secara kedudukan, BTT dan Dana PON berbeda secara legalitas,

untuk bencana dan kondisi darurat Untuk kegiatan olahraga yang terencana

Tidak boleh dipakai untuk hadiah/honor Wajib dianggarkan melalui OPD terkait

Dasar hukum ketat Belanja terprogram APBD

Elfanda menegaskan, mencampur BTT dengan kebutuhan PON adalah praktik yang keliru secara regulasi dan berbahaya secara tata kelola.

“BTT bukan pos yang boleh dipakai untuk membayar bonus atlet. Pemerintah dinilai gagal menyiapkan perencanaan anggaran PON dengan baik,” sebutnya.

“Penggunaan dana darurat untuk kebutuhan non-darurat menunjukkan tata kelola yang lemah dan berpotensi bermasalah secara hukum. BTT dan Dana PON adalah dua pos berbeda yang tidak boleh dicampur,” pungkasnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Jaga Kualitas Air Perumda Tirtanadi Cuci Reservoir 2 IPAM Sunggal

Next Post

H. Marhot Harahap, SE Ketua DPC PBB Kota Medan Priode 2025-2030, Insyaa Allah Berkah

Next Post
H. Marhot Harahap, SE Ketua DPC PBB Kota Medan Priode 2025-2030, Insyaa Allah Berkah

H. Marhot Harahap, SE Ketua DPC PBB Kota Medan Priode 2025-2030, Insyaa Allah Berkah

Berita Terbaru

  • Wujud Empati Kepada Masyarakat, Wali Kota Tebing Tinggi Kunjungi Keluarga Pedagang Pasar Gambir dan Pasien RSUD

    Wujud Empati Kepada Masyarakat, Wali Kota Tebing Tinggi Kunjungi Keluarga Pedagang Pasar Gambir dan Pasien RSUD

    18 Januari 2026
  • Akibat Membela Adik, Dani Dikeroyok dan Dibacok

    Akibat Membela Adik, Dani Dikeroyok dan Dibacok

    18 Januari 2026
  • Akibat Besi “Buruk” Dicuri Warga Pengguna Jalan Harus Waspada, Ada Lobang di Tengah Jalan

    Akibat Besi “Buruk” Dicuri Warga Pengguna Jalan Harus Waspada, Ada Lobang di Tengah Jalan

    18 Januari 2026
  • Cuaca Exstrim Seribuan Nelayan Medan Utara Tidak Melaut

    Cuaca Exstrim Seribuan Nelayan Medan Utara Tidak Melaut

    18 Januari 2026
  • Pimpin Gotong Royong di Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi: Kios dan Stand Bukan untuk Diperjualbelikan

    Pimpin Gotong Royong di Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi: Kios dan Stand Bukan untuk Diperjualbelikan

    18 Januari 2026
  • Rico Waas Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

    Rico Waas Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

    16 Januari 2026
  • Wujudkan Estetika Kota, Rico Waas Tekankan Ketahanan dan Keindahan Dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan & Trotoar

    Wujudkan Estetika Kota, Rico Waas Tekankan Ketahanan dan Keindahan Dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan & Trotoar

    16 Januari 2026
  • Rico Waas: Gedung Bertingkat Siapkan Sistem Evakuasi, Gang Kebakaran Tak Boleh Disalahgunakan

    Rico Waas: Gedung Bertingkat Siapkan Sistem Evakuasi, Gang Kebakaran Tak Boleh Disalahgunakan

    15 Januari 2026
  • Bunda Yin Ajak Semua Kader Partai Gerindra Ikut Aktif Sosialisasikan Kerja Nyata Pak Prabowo

    Bunda Yin Ajak Semua Kader Partai Gerindra Ikut Aktif Sosialisasikan Kerja Nyata Pak Prabowo

    15 Januari 2026
  • Revitalisasi Lapangan Merdeka Ditargetkan Selesai 10 Februari 2026, Zakiyuddin Harapkan Serap Banyak Tenaga Kerja

    Revitalisasi Lapangan Merdeka Ditargetkan Selesai 10 Februari 2026, Zakiyuddin Harapkan Serap Banyak Tenaga Kerja

    15 Januari 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist