Minggu, 26 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Faktor Ekonomi dan Keamanan Negara Kamerun Dicabut Izin Calling Visa

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
1 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

1 Desember 2023
Faktor Ekonomi dan Keamanan Negara Kamerun Dicabut Izin Calling Visa
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#hendreik-rompas, belawan =

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktoray Jenderal Imigrasi mencabut Negara Kamerun dari daftar Calling Visa karena faktor ekonomi dan keamanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi melalui siaran Pressnya nomor SP/IMI/11/2023/05.

Di tegaskan,Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi karena faktor Adanya Pertimbangan Ekonomi

dan Keamanan.Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa

Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023. Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat

kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni

bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk produk Indonesia kekawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga

menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia

dan Kamerun tahun 2022, ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Selasa (28/11/2023).Silmy juga menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH).

Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.

Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara

asing pada umumnya.

Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan

untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus

mengevaluasi negara negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,tutur Silmy.

Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk

mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku

hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga

enam bulan.

Jakarta, 28 November 2023

Hubungan Masyarakat

Direktorat Jenderal Imigrasi

Narahubung:

Subkoordinator Humas

Achmad Nur Saleh

Telp: 0812-9126-2833. Hal ini disampaikan oleh Humas Imigtasi Kelas ll TPI Belawan,Ardian P Putro mewakili Kakanim Imigrasi Kelas ll TPI Belawan, Ridho Sahputra. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pemkab Langkat Ikut Peringati HUT ke-62 Pramuka Tingkat Kwarcab

Next Post

Pemkab Langkat Gelar Sosialisasi Peraturan UU Bagi ASN

Next Post
Pemkab Langkat Gelar Sosialisasi Peraturan UU Bagi ASN

Pemkab Langkat Gelar Sosialisasi Peraturan UU Bagi ASN

Berita Terbaru

  • Medan Gemilang, Raih National Governance Award 2026 Lewat Transformasi Layanan Digital

    Medan Gemilang, Raih National Governance Award 2026 Lewat Transformasi Layanan Digital

    25 April 2026
  • Anomali Gebyar Pajak: Korbankan Upah Pungut Pegawai Hingga Penerima Undian

    Anomali Gebyar Pajak: Korbankan Upah Pungut Pegawai Hingga Penerima Undian

    25 April 2026
  • Tragedi di Laut ABK Jatuh Kedalam Palka Kapal Tewas

    Tragedi di Laut ABK Jatuh Kedalam Palka Kapal Tewas

    25 April 2026
  • Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon

    Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon

    24 April 2026
  • Literasi Sumut Melesat, Masuk 10 Besar Nasional untuk IPLM dan Kegemaran Membaca

    Literasi Sumut Melesat, Masuk 10 Besar Nasional untuk IPLM dan Kegemaran Membaca

    24 April 2026
  • Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Rico Waas Apresiasi Kesiapan Polri Jaga Kondusivitas Medan Lewat Simulasi Sispamkota

    Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Rico Waas Apresiasi Kesiapan Polri Jaga Kondusivitas Medan Lewat Simulasi Sispamkota

    24 April 2026
  • Kasus Malaria Meningkat, Kinerja Dinkes Sumut Jadi Sorotan

    Kasus Malaria Meningkat, Kinerja Dinkes Sumut Jadi Sorotan

    24 April 2026
  • Gubsu Bobby dan Bupati Syah Afandin Lepas Kloter 2 Haji Langkat ke Tanah Suci Mekah

    Gubsu Bobby dan Bupati Syah Afandin Lepas Kloter 2 Haji Langkat ke Tanah Suci Mekah

    24 April 2026
  • Polisi Tembak Dua Residivis dan Begal Karena Melawan Saat Ditangkap

    Polisi Tembak Dua Residivis dan Begal Karena Melawan Saat Ditangkap

    24 April 2026
  • Imigrasi Belawan Melayani Publik Program Eazy Pasport

    Imigrasi Belawan Melayani Publik Program Eazy Pasport

    24 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist