#hendrik-rompas, belawan
Digunakan sebagai Warung Sabu atau tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba berlokasi di Kampung Kolam, Lingkungan 21 Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, digerebek petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kamis sore (08/12/2022).
Dalam GKN (Gerebek Kampung Narkoba) tersebut pihak kepolisian meringkus J alias Anto terduga pengedar narkoba serta 8 pria lainnya, Ra, Na, A, M, Ha, D, Do dan Su merupakan pemakai sabu-sabu.
Berdasarkan informasi dilapangan, menyebutkan para pemakai dan penjual sempat berlarian ketika dilakukan pengerebekan, namun berhasil diringkus, menurut warga setempat barang haram tersebut dimiliki IG.
Sewaktu penggrebekan para pemakai dan pengedar sempat kabur berlarian, tapi berhasil diringkus petugas, infonya barang yang beredar punya Iwan Gondrong Als Iwan,kata sala seorang warga yang namanya enggan disebutkan.
Selain itu, dari lokasi penggerebekan juga disita sejumlah barang bukti diantaranya bungkusan atau plastik klip berisikan sabu, timbangan elektrik, bong, mancis dan sejumlah uang tunai merupakan hasil jual beli sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herikson Manullang SH yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, kegiatan GKN di Kampung Kolam Belawan dilaksanakan pihaknya menyikapi dan beredarnya video dengan durasi singkat terkait aktifitas jual beli narkoba pada salah satu rumah yang dijadikan sebagai warung sabu, kami berupaya untuk memberantas atau meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Disebutkan, sesuai hasil pemeriksaan, 8 pria yang turut diringkus dari lokasi penggerebekan, seluruh dilakukan tes urine dinyatakan positif amphetamine memakai narkoba.Guna pengusutan lanjut, para pemakai dan pengedar sabu di Kampung Kolam Belawan kini meringkuk di sel tahanan polisi Polres Pelabuhan Belawan. ***


