Sabtu, 14 Maret 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hakim Minta KPK Buka Sprindik Baru: Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Berbelit di Sidang Korupsi Topan Ginting

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
2 Oktober 2025
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

2 Oktober 2025
Hakim Minta KPK Buka Sprindik Baru: Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Berbelit di Sidang Korupsi Topan Ginting
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Hakim Ketua Khamozaro Waruwu meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pergeseran anggaran dalam proyek jalan di Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Menurut Hakim Khamozaro, sprindik baru penting untuk mengusut tuntas siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi proyek jalan tersebut.

Permintaan itu disampaikan hakim ke jaksa KPK saat mantan Pj Sekda Pemprovsu, Effendy Pohan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10/2025).

Awalnya, hakim Khamozaro dan Effendy Pohan terlihat saling berseteru dalam persidangan perihal pergeseran anggaran untuk proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot yang dinilai janggal.

Menurut Effendy Pohan, selaku Ketua Tim Percepatan Anggaran Daerah (TPAD), pembahasan pergeseran anggaran tidak sepenuhnya dihadiri oleh anggota TPAD yang berjumlah sekitar 50 orang.

“Izin yang mulia, secara de facto, dalam rapat TPAD tidak pernah hadir semuanya ini,” kata Effendy menjawab Khamozaro.

“Lalu kalau tidak hadir, kenapa dipaksakan,” tanya Khamazaro kembali.

Khamazaro heran, kenapa anggota TPAD tidak korum tetapi dipaksakan untuk pergeseran anggaran.

“Tidak ada yang mengharuskan korum yang mulia,” jawab Effendy

“Kalau tidak ada korum, berarti bisa suka-suka,” timpal Khamazaro.

Namun, Effendy tetap berkilah bahwa semua bisa menandatangani walaupun tidak semua anggota hadir.

Pernyataan Effendy itu, membuat Khamazaro semakin bingung.

“Tetapi, tadi saudara mengatakan tidak semua hadir,” kata Khamazaro.

Lantas, Hakim Khamazaro meminta jaksa KPK agar menyita semua dokumen yang berkaitan dengan pergeseran anggaran.

“Akar permasalahannya itu, di situ penganggaran yang mungkin tidak normal, lalu tiba-tiba muncul, itu yang mau kita lihat,” kata Khamazaro.

Menurut Khamazaro, berdasarkan keterangan saksi dari PUPR pada sidang sebelumnya, yang namanya proyek fisik maka wajib ada dokumen-dokumen pendukung.

“Maka ketika itu tidak ada, bagaimana tim TPAD bisa memunculkan Rp 200 miliar lebih tanpa dokumen lengkap,” tanya Khamazaro.

Namun, menurut Effendy bahwa dokumen pendukung tidak pernah sampai ke tim TPAD,

“Lalu bagaimana saudara bisa menentukan nominal anggaran,” tanya Khamazaro kembali.

Menurut hakim, Effendy selaku selaku ketua Tim TPAD tidak paham dengan tugasnya.

“Bapak tahu, Itu proyek itu tayang dari bulan Juni. Rencana umum pengadaan itu tanggal 26 sorenya, bahkan sudah ada penentuan pemenang tendernya, baru kemudian tayang tentang rencana proyek dan konstruksinya di Juli,” kata Khamazaro.

Sehingga, kata hakim, ketika dokumen tidak lengkap, menjadi pertanyaan apa dasar TPAD menggeser anggaran tersebut.

Karena itu, hakim Khamazaro menilai kasus ini masih bisa dikembangkan tidak hanya berhenti begitu saja.

“Kasus ini masih berkembang nanti kan penyidikan KPK bisa mengembangkannya untuk membuat sprindik baru mencari siapa lagi yang bertanggung jawab. Kita harus masuk ke akar masalah supaya Sumut ini bersih,” pungkasnya.

Dalam sidang itu, dua terdakwa yang disidangkan adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Sementara saksi selain Effendy Pohan, juga dihadirkan antara lain mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, ASN Sumut Dicky Anugerah Panjaitan, ASN Dinas PUPR Abdul Aziz Nasution, serta bendahara UPT Gunung Tua, Irma Wardani. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Penerima Manfaat MBG Capai 930 Ribu, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi

Next Post

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Berikan Tali Asih ke Keluarga Letda Sujono

Next Post
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Berikan Tali Asih ke Keluarga Letda Sujono

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Berikan Tali Asih ke Keluarga Letda Sujono

Berita Terbaru

  • Seratusan Warga Mendemo PT ARM di Medan Labuhan

    Seratusan Warga Mendemo PT ARM di Medan Labuhan

    14 Maret 2026
  • Syah Afandin Ajak KONI Langkat Bersatu Ukir Prestasi pada Acara Buka Puasa Bersama

    Syah Afandin Ajak KONI Langkat Bersatu Ukir Prestasi pada Acara Buka Puasa Bersama

    14 Maret 2026
  • Polres Pelabuhan Belawan Menetapkan Mantan Kepala RSPHC Belawan Melakukan Seksual Bawahannya

    Polres Pelabuhan Belawan Menetapkan Mantan Kepala RSPHC Belawan Melakukan Seksual Bawahannya

    14 Maret 2026
  • Bupati Syah Afandin Santuni 65 Santri Ulumul Quran di Penghujung Ramadhan

    Bupati Syah Afandin Santuni 65 Santri Ulumul Quran di Penghujung Ramadhan

    14 Maret 2026
  • Lantik Empat Pejabat Tinggi Pratama, Rico Waas Tekankan Jabatan Harus Diemban dengan Ikhlas

    Lantik Empat Pejabat Tinggi Pratama, Rico Waas Tekankan Jabatan Harus Diemban dengan Ikhlas

    14 Maret 2026
  • Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Jadi Sorotan Publik

    Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Jadi Sorotan Publik

    14 Maret 2026
  • Mantapkan Pelayanan Kesehatan, Rico Waas Instruksikan Revitalisasi Puskesmas Dipercepat

    Mantapkan Pelayanan Kesehatan, Rico Waas Instruksikan Revitalisasi Puskesmas Dipercepat

    13 Maret 2026
  • CS DPRD Sumut Bantah Putar Film Dewasa di Ruang Rapat Komisi

    CS DPRD Sumut Bantah Putar Film Dewasa di Ruang Rapat Komisi

    13 Maret 2026
  • Kadinkes Langkat Tegaskan Tidak ada pungutan Penertiban SPMT

    Kadinkes Langkat Tegaskan Tidak ada pungutan Penertiban SPMT

    13 Maret 2026
  • PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

    PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

    13 Maret 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist