#jack, medan –
Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (2/10/2025), mendadak tegang ketika Majelis Hakim Ketua Khamazaro Waruwu menegur keras saksi Topan Ginting. Hakim meminta agar mantan Kadis PUPR Sumut itu bersikap jujur dalam memberikan kesaksian terkait kasus dugaan suap proyek jalan Sipiongot.
Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Awalnya, Topan Ginting membantah pernah memberi arahan kepada bawahannya untuk memenangkan perusahaan kedua terdakwa dalam tender proyek. Namun pernyataan itu langsung dikonfrontir dengan keterangan saksi lain, Efendi Rasuli Siregar selaku PPK Dinas PUPR Sumut. Rasuli menegaskan, penunjukan pemenang proyek memang atas perintah Topan saat masih menjabat Kadis PUPR Sumut.
Mendengar pengakuan berbeda itu, Hakim Khamazaro langsung menegur Topan Ginting. “Saudara masih berbohong? Ada perintah saudara, tapi tetap tidak mau jujur. Gimana saudara ini,” ujar hakim dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, hakim juga menasihati Topan agar tidak menutup-nutupi fakta. “Yang terjadi sudahlah sudah, mohon ampun sama Tuhan biar saudara dipulihkan, jangan lagi saudara bertahan,” tegas Khamazaro.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh dugaan suap proyek tersebut. ***


