#hendrik-rompas, belawan –
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi satu orang Warga Negara Asing berkebangsaan Banglades kenegaranya asalnya,Selasa sore kemaren.
Warga Banglades dideportasi karena tidak memiliki dokumen ini hasil tangkapan petugas Ditpolairud Belawan saat akan ke Malaysia pulang kenegaranya menumpang kapal nelayan dikawasan Tanjung Balai Asahan pada minggu yang lalu.
Warga Banglades jenis pria yang dideportasi kenegara asal Banglades tersebut Sabbir M Ridha (27).
Sabbir M Ridha sebelumnya hasil tangkapan petugas Ditpolairud Polda Sumatera Utara saat patroli diperairan Tanjung Balai Asaha.Kemudian Ditpolair Polda Sumatera Utara menyerahkannya kekantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan.
Setelah petugas Imigrasi Kelas ll TPI Belawan memeriksa Sabbir M Ridha warga Banglades yang tidak memiliki dokumen maka,WNA tersebut dideportasi kenegara asalnya Banglades pada Selasa malam (14/07/2025) melalui bandara Kualanamu menggunakan pesawat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan,Yongky Ade Situngkir,melalui Kasubsi Iteldakimnya,Idra Jaya Harahap,membenarkan kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan mendeportasi 1 orang Warga Banglades kenegara asalnya.
Masih menurut Indra Jaya Harahap bahwa WNA asal Banglades tersebut diduga hasil TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).***


