Rabu, 1 Februari 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Intelijen Kajari Binjai Tangkap Terpidana Perampok Sepmor

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
24 Oktober 2020
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

24 Oktober 2020
Intelijen Kajari Binjai Tangkap Terpidana Perampok Sepmor
0
SHARES
211
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#erwin,binjai

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai bekerja sama dengan Satrekrim Polres Binjai, berhasil mengandaskan pelarian seorang buronan berstatus terpidana yang divonis bersalah atas Pasal 404 Ke-4e Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Senin (19/10/2020) sekira pukul 10:00 WIB.

Sang terpidana diketahui bernama Muhammad Syahdani alias Dani (31) warga Simpang Karang Rejo, Kecamatan Binjai, Langkat. Ia ditangkap di sebuah rumah yang digunakan sebagai lokasi persembunyian tepatnya di Jalan MT Haryono Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Binjai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Andri Ridwan SH,MH, ketika diwawancarai awak inimedanbung melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Iwan Roy Charles SH, mengatakan, keberhasilan menangkap terpidana Muhammad Syahdani, adalah kerja keras tim intelijen Kejari Binjai bersama jajaran Satreskrim Polres Binjai.

“Keberhasilan kita dalam menangkap si terpidana ini, adalah berkat kerja keras tim selama ini dalam mencari dan menelusuri jejak keberadaan yang bersangkutan, selama masa pelariannya. Sekarang, kita bersyukur telah berhasil menangkapnya dan selanjutnya akan kita bawa ke Lapas untuk menjalani hukumannya,” kata Iwan Roy Charles

Lanjut Kasi Intel, Dani bersama dengan 4 orang lainnya, terjerat dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, karena melanggar Pasal 404 Ke-4e Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, terkait kasus perampasan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5430 RAM, pada tahun 2016 yang lalu.

“Untuk terpidana yang berhasil kita amankan hari ini, adalah salah satu dari 5 terpidana yang dinyatakan bersalah dengan berkekuatan hukum tetap karena dengan sengaja menarik sesuatu barang dari pemiliknya yang masih dalam ikatan kredit yang merugikan pemegang ikatan kredit,” ujar Iwan Roy Charles.

Masih Iwan Roy Charles, setelah dinyatakan bersalah, kelima terpidana ini sempat mengajukan Banding tingkat Pengadilan Tinggi di Medan dan Kasasi pada Mahkamah Agung di Jakarta, namun Kasasi mereka ditolak dan akhirnya dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.

“Setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Binjai, para terpidana ini sempat mengajukan Banding dan Kasasi, namun ditolak. Dan putusan yang dijatuhkan kepada keempatnya ialah setahun kurungan badan,” ucapnya.

Namun, sejak putusan itu dibacakan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2017 atau terhitung 3 tahun lalu, kelima terpidana tersebut malah tidak menjalani hukumannya dan memilih untuk melarikan diri. Dari sana, Kejari Binjai lantas mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk diantaranya, Muhammad Syahdani alias Dani.

“Dapat saya jelaskan di sini. sebelumnya, kita telah berhasil menangkap 4 orang buronan lainnya, dan sekarang kita berhasil menuntaskan misi kita, dengan menangkap terpidana yang terkahir dalam kasus ini atas nama Muhammad Syahdani alias Dani,” jelas Iwan Roy Charles.

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejari Binjai, juga berhasil menangkap 4 orang buronan atas kasus yang sama di lokasi yang berbeda-beda. Mereka ialah, Robert Sembiring, Faisal Damanik dan SPN, ketiga terpidan ini digiring ke Kantor Korps Adhyaksa pada Senin 13 Juli 2020 yang lalu. “”

Foto : Terpidana Perampok Sepmor Usai Menjalani Pemeriksaan di Kejari Binjiai.

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pjs Wali Kota Berikan Penghargaan Kepada Tokoh dan Pengurus Koperasi Terbaik

Next Post

Tuan Guru Babussalam Doakan Juliadi – Amir Hamzah Menjadi Pimpinan Kota Binjai

Next Post
Tuan Guru Babussalam Doakan Juliadi – Amir Hamzah Menjadi Pimpinan Kota Binjai

Tuan Guru Babussalam Doakan Juliadi - Amir Hamzah Menjadi Pimpinan Kota Binjai

Berita Terbaru

  • Musa Rajekshah Harapkan Akreditasi UISU Meningkat

    Musa Rajekshah Harapkan Akreditasi UISU Meningkat

    1 Februari 2023
  • Syah Afandin Bertemu 37 Lurah di Kabupaten Langkat

    Syah Afandin Bertemu 37 Lurah di Kabupaten Langkat

    1 Februari 2023
  • Fraksi DPRD Medan Apresiasi Bobby Dukung Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM

    Fraksi DPRD Medan Apresiasi Bobby Dukung Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM

    1 Februari 2023
  • Plt Bupati Langkat Hadiri Paripurna Hasil Reses DPRD Langkat

    Plt Bupati Langkat Hadiri Paripurna Hasil Reses DPRD Langkat

    1 Februari 2023
  • Jambret Tas, Abang dan Adik Diringkus Polsek Pulau Raja

    Jambret Tas, Abang dan Adik Diringkus Polsek Pulau Raja

    1 Februari 2023
  • Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

    Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

    1 Februari 2023
  • Bupati Asahan Harap Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Terus Berjalan

    Bupati Asahan Harap Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Terus Berjalan

    1 Februari 2023
  • Hadiri Gebyar Selawat Gema Santri Nusa, Gubsu Berharap Alumni Santri Memiliki Mental Entrepreneur

    Hadiri Gebyar Selawat Gema Santri Nusa, Gubsu Berharap Alumni Santri Memiliki Mental Entrepreneur

    1 Februari 2023
  • Camat Belawan Minta Polisi Menangkap Pelaku Pengerusakan Pos Cinta Damai

    Camat Belawan Minta Polisi Menangkap Pelaku Pengerusakan Pos Cinta Damai

    31 Januari 2023
  • Bobby Tekankan Percepatan Lima program Prioritas dan Pelaksanaan Tender

    Bobby Tekankan Percepatan Lima program Prioritas dan Pelaksanaan Tender

    31 Januari 2023
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist