Rabu, 21 Januari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Intelijen Kajari Binjai Tangkap Terpidana Perampok Sepmor

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
24 Oktober 2020
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

24 Oktober 2020
Intelijen Kajari Binjai Tangkap Terpidana Perampok Sepmor
0
SHARES
225
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#erwin,binjai

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai bekerja sama dengan Satrekrim Polres Binjai, berhasil mengandaskan pelarian seorang buronan berstatus terpidana yang divonis bersalah atas Pasal 404 Ke-4e Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Senin (19/10/2020) sekira pukul 10:00 WIB.

Sang terpidana diketahui bernama Muhammad Syahdani alias Dani (31) warga Simpang Karang Rejo, Kecamatan Binjai, Langkat. Ia ditangkap di sebuah rumah yang digunakan sebagai lokasi persembunyian tepatnya di Jalan MT Haryono Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Binjai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Andri Ridwan SH,MH, ketika diwawancarai awak inimedanbung melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Iwan Roy Charles SH, mengatakan, keberhasilan menangkap terpidana Muhammad Syahdani, adalah kerja keras tim intelijen Kejari Binjai bersama jajaran Satreskrim Polres Binjai.

“Keberhasilan kita dalam menangkap si terpidana ini, adalah berkat kerja keras tim selama ini dalam mencari dan menelusuri jejak keberadaan yang bersangkutan, selama masa pelariannya. Sekarang, kita bersyukur telah berhasil menangkapnya dan selanjutnya akan kita bawa ke Lapas untuk menjalani hukumannya,” kata Iwan Roy Charles

Lanjut Kasi Intel, Dani bersama dengan 4 orang lainnya, terjerat dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, karena melanggar Pasal 404 Ke-4e Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, terkait kasus perampasan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5430 RAM, pada tahun 2016 yang lalu.

“Untuk terpidana yang berhasil kita amankan hari ini, adalah salah satu dari 5 terpidana yang dinyatakan bersalah dengan berkekuatan hukum tetap karena dengan sengaja menarik sesuatu barang dari pemiliknya yang masih dalam ikatan kredit yang merugikan pemegang ikatan kredit,” ujar Iwan Roy Charles.

Masih Iwan Roy Charles, setelah dinyatakan bersalah, kelima terpidana ini sempat mengajukan Banding tingkat Pengadilan Tinggi di Medan dan Kasasi pada Mahkamah Agung di Jakarta, namun Kasasi mereka ditolak dan akhirnya dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.

“Setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Binjai, para terpidana ini sempat mengajukan Banding dan Kasasi, namun ditolak. Dan putusan yang dijatuhkan kepada keempatnya ialah setahun kurungan badan,” ucapnya.

Namun, sejak putusan itu dibacakan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2017 atau terhitung 3 tahun lalu, kelima terpidana tersebut malah tidak menjalani hukumannya dan memilih untuk melarikan diri. Dari sana, Kejari Binjai lantas mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk diantaranya, Muhammad Syahdani alias Dani.

“Dapat saya jelaskan di sini. sebelumnya, kita telah berhasil menangkap 4 orang buronan lainnya, dan sekarang kita berhasil menuntaskan misi kita, dengan menangkap terpidana yang terkahir dalam kasus ini atas nama Muhammad Syahdani alias Dani,” jelas Iwan Roy Charles.

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejari Binjai, juga berhasil menangkap 4 orang buronan atas kasus yang sama di lokasi yang berbeda-beda. Mereka ialah, Robert Sembiring, Faisal Damanik dan SPN, ketiga terpidan ini digiring ke Kantor Korps Adhyaksa pada Senin 13 Juli 2020 yang lalu. “”

Foto : Terpidana Perampok Sepmor Usai Menjalani Pemeriksaan di Kejari Binjiai.

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pjs Wali Kota Berikan Penghargaan Kepada Tokoh dan Pengurus Koperasi Terbaik

Next Post

Tuan Guru Babussalam Doakan Juliadi – Amir Hamzah Menjadi Pimpinan Kota Binjai

Next Post
Tuan Guru Babussalam Doakan Juliadi – Amir Hamzah Menjadi Pimpinan Kota Binjai

Tuan Guru Babussalam Doakan Juliadi - Amir Hamzah Menjadi Pimpinan Kota Binjai

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dorong OPD Berkarya Dan Berinovasi Dalam Pembangunan Kota, Bukan Sekadar Bekerja

    Rico Waas Dorong OPD Berkarya Dan Berinovasi Dalam Pembangunan Kota, Bukan Sekadar Bekerja

    21 Januari 2026
  • Sambut Hasil Raker DPRD Medan, Rico Waas: Momentum Wujudkan Pembangunan Optimal Melalui Transformasi Menuju Medan Satu Data

    Sambut Hasil Raker DPRD Medan, Rico Waas: Momentum Wujudkan Pembangunan Optimal Melalui Transformasi Menuju Medan Satu Data

    21 Januari 2026
  • Pemerintah Kabupaten Langkat berikan SP2 untuk THM Blue Night

    Pemerintah Kabupaten Langkat berikan SP2 untuk THM Blue Night

    21 Januari 2026
  • Wakil Wali Kota Medan Bertemu Wamenkes, Pirngadi Diberikan Alat Medis Strategis

    Wakil Wali Kota Medan Bertemu Wamenkes, Pirngadi Diberikan Alat Medis Strategis

    21 Januari 2026
  • Apresiasi Hasil Reses DPRD Medan, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi untuk Pembangunan Kota

    Apresiasi Hasil Reses DPRD Medan, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi untuk Pembangunan Kota

    20 Januari 2026
  • Rico Waas Dorong IWAPI Medan Perkuat Kurasi dan Ketangguhan Pengusaha Perempuan

    Rico Waas Dorong IWAPI Medan Perkuat Kurasi dan Ketangguhan Pengusaha Perempuan

    20 Januari 2026
  • Wali Kota Tebing Tinggi Resmikan Pasar Inpres, Tegaskan Keberpihakan Pada Pedagang Kecil

    Wali Kota Tebing Tinggi Resmikan Pasar Inpres, Tegaskan Keberpihakan Pada Pedagang Kecil

    19 Januari 2026
  • Wujud Empati Kepada Masyarakat, Wali Kota Tebing Tinggi Kunjungi Keluarga Pedagang Pasar Gambir dan Pasien RSUD

    Wujud Empati Kepada Masyarakat, Wali Kota Tebing Tinggi Kunjungi Keluarga Pedagang Pasar Gambir dan Pasien RSUD

    18 Januari 2026
  • Akibat Membela Adik, Dani Dikeroyok dan Dibacok

    Akibat Membela Adik, Dani Dikeroyok dan Dibacok

    18 Januari 2026
  • Akibat Besi “Buruk” Dicuri Warga Pengguna Jalan Harus Waspada, Ada Lobang di Tengah Jalan

    Akibat Besi “Buruk” Dicuri Warga Pengguna Jalan Harus Waspada, Ada Lobang di Tengah Jalan

    18 Januari 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist