#hendrik-rompas, belawan –
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap janda dan duda saat mengedarkan sabu sabu di Desa Manunggal.
Kedua pengedar sabu sabu tersebut ditangkap petugas Satuan Narkoba di Jalan Veteran Pasar VI Desa Manunggal pada 5 Febdruari 2026. Keduanya JW alias Bram (42) Seorang duda dan N (42) Seorang janda warga Kelurahan Tanjung Mulia.
Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti sabu sabu 3 plastik klip berisi shabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone, 1 buah dompet kecil dan uang tunai sebesar Rp. 50.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK. MH. CPHR. melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., pada Senin (09/02/ 2026) menerangkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan oleh warga terkait adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh janda dan duda di lokasi tersebut.
Peredaran sabu sabu diwilayah tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB, kemudian dilakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,ujar AKP A.R. Riza.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam pakaian yang sedang dikenakan oleh tersangka N.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, barang bukti shabu ditemukan di dalam pakaian tersangka N. Namun, tersangka JW alias Bram mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan tersangka N membantu menyimpan barang bukti tersebut, jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***

