#hendrik-rompas, belawan
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (27/09/2022).
Barang Bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dan mesin judi tembak ikan dimusnahkan dengan cara dibakar.Sementara Barang Bukti berupa senjata tajam (sajam) dan dua senjata api (senpi) dipotong dengan menggunakan grenda
Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan bahwa kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap merupakan tugas rutin sebagai eksukutor dan ini merupakan periode yang kedua tahun 2022 ini sebab pada bulan Maret lalu telah dilakukan pemusnahan.
Brang Bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap, ada beberapa jenis diantaranya narkotika jenis sabu seberat 745,8 gram, ganja seberat 480, 2 gram, dan pil ekstasi seberat 63,2 gram.
Barang Bukti lainnya berupa handphone 30 unit berbagai jenis perkara seperti Orang dan Harta Benda (Oharda), perkara narkotika, dan timbangan elektrik sebanyak 24 unit, lalu ada senjata laras panjang, airsoft gun dan senpi dari perkara undang-undang darurat, sajam serta 6 unit mesin tembak ikan,tambahnya.
Anggara menyebut rekapitulasi perkara yang telah ditangani tersebut terdiri atas perkara narkotika sebanyak 210 perkara, perkara Oharda 40 perkara, perkara tindak pidana umum lainnya serta keamanan negara dan ketertiban umum ada 11 perkara.
Perkara narkoba intensitasnya menurun dalam arti bukan berarti menurun jumlah perkaranya tapi yang meningkat adalah kualitasnya yakni yang terlibat dalam perkara peredaran narkoba ini, sebab yang diamankan bandar-bandarnya, sedang kepada para pengguna atau pemakai kita lakukan kebijakan rehabilitasi,imbuhnya. ***