#jack, medan –
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Muhibuddin menegaskan, jaksa atau pihak mana pun yang mengatasnamakan jaksa dan pegawai kejaksaan dilarang keras meminta proyek maupun fee dari anggaran pendidikan dengan dalih pengawalan.
Penegasan itu disampaikan Muhibuddin saat launching dan penandatanganan MoU Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Selasa (6/10/2026).
“Saya hadir di sini bukan untuk minta proyek, bukan minta anggaran untuk diri saya. Anggaran APBD tidak boleh itu. Jika ada jaksa yang meminta proyek dengan alasan pengawalan, segera laporkan,” tegasnya.
Muhibuddin menyebut larangan tersebut berlaku mulai hari ini. Meski begitu, ia tidak menutup mata terhadap praktik serupa di masa lalu.
“Yang sebelum hari ini kalau ada, laporkan juga,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi jaksa maupun oknum yang mengatasnamakan jaksa dan pegawai kejaksaan yang meminta fee 0,3 persen hingga 0,5 persen dari anggaran pendidikan untuk dalih operasional atau pelayanan.
Muhibuddin juga mengingatkan konsekuensi moral dari praktik pemerasan terhadap kepala sekolah. Menurutnya, uang yang diminta atas nama pengawalan itu kelak tidak mungkin dikembalikan. “Nanti hari kiamat itu,” ucapnya.
Ia mengibaratkan sulitnya mengembalikan uang hasil peras kepada para korban. Dengan penduduk Sumut yang mencapai belasan juta jiwa, kata dia, pelaku akan kesulitan mencari orang yang pernah dimintai uang.
Di hadapan para kepala sekolah, Muhibuddin meminta dana BOS dimanfaatkan sepenuhnya untuk hak-hak siswa dan operasional sekolah sesuai aturan. Ia juga meminta kepala sekolah tidak terintimidasi oleh pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus dana revitalisasi.
“Ada yang mengatakan, ‘Sekolah Bapak Ibu itu tidak bisa dapat revitalisasi kalau tidak kami yang urus.’ Tidak ada itu,” kata Muhibuddin.
Ia menjelaskan, pengajuan revitalisasi dilakukan langsung oleh sekolah melalui operator Dapodik sesuai kebutuhan masing-masing, tanpa perantara.
Karena itu, kata dia, tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk memperjuangkan proyek revitalisasi. Jika ada persoalan, kepala sekolah diminta menghubungi Inspektur Jenderal Kemendikdasmen.
Muhibuddin berharap anggaran pendidikan yang telah dialokasikan pemerintah daerah benar-benar terwujud nyata tanpa ada pemotongan.
Ia menyebut Gubernur telah berkomitmen tidak mengintervensi, sehingga ia meminta bupati dan wali kota bergerak sejalan.
“Jangan salah gunakan kewenangan, jangan abaikan prosedur, dan jangan biarkan potensi penyimpangan,” pungkasnya. ***


