#jaka, asahan
Oknum Jaksa nakal yang viral di berbagai media belakangan ini telah dicopot dari jabatannya dan diamankan ke Kejatisu untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Uara (Kajati Sumut) Idianto, S.H.,M.H. didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam siaran persnya, Minggu (14/05/2023) menyampaikan, bahwa jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejatisu telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut; di antaranya telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan pada Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.
Kendati demikian, atas dasar surat perintah tersebut pihaknya pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait.
“Apabila dalam pemerikasaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” kata Idianto.
Lebih lanjut Kajati Sumut menyampaikan jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil, bahwa jaksanya terbukti melakukan kesalahan maka akan diberikan tindakan tegas.
“Dalam setiap kesempatan, kita selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas,” katanya.
Jaksa Agung RI, tambah mantan Kajati Bali ini selalu mewanti-wanti terhadap jajarannya jangan main-main terhadap penanganan perkara. Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya. ***