#jaka, asahan
Satu dari tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Asahan dengan barang bukti 1.021,10 gram sabu, merupakan buronan petugas yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku tak lain ialah inisial FL (44) warga warga Jalan Multatuli Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H menerangkan pelaku FL DPO dalam perkara pembunuhan berecana atau setidaknya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku FL mengakui bahwa dirinya benar ada membantu pelaku Juliadi Lubis S.Sos als Ucok Safari (sudah vonis) untuk membuang jenazah korban Winda Wulandari ke Dsn I Desa Tangga Kec Aek Songsongan Kab Asahan pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekira pukul 07.30 Wib di Dsn I Desa Tangga Kec Aek
Songsongan Kab Asahan,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H, Kamis (24/3/2022).
Kapolres juga menambahkan, Kepada petugas, pelaku FL juga mengakui bahwa dirinya membuang jenazah korban dengan mengendarai mobil merk Honda Stream warna merah. “Pelaku FL dipersangkakan pasal Pasal 340 Subs Pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana Yo Pasal 56 dari KUHPidana,” pungkas Kapolres Asahan. ***