Jumat, 10 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kolaborasi, Pemprov Sumut Beri Bantuan Hukum Masyarakat dengan Program PRESTICE

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
27 September 2025
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

27 September 2025
Kolaborasi, Pemprov Sumut Beri Bantuan Hukum Masyarakat dengan Program PRESTICE
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polda, Kabupaten/Kota dan berbagai pihak terkait, memberikan akses perlindungan hukum kepada masyarakat melalui program perlindungan rakyat dengan restorative justice (PRESTICE). Meski belum dilaunching, Pemprov Sumut telah menyelesaikan 106 kasus yang ada di masyarakat melalui restorative justice (RJ).

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar pada acara Temu Pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, bertema Bantuan Hukum dan Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice. Acara tersebut diselenggarakan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro 30 Medan, Jumat (26/9/2025).

Aprilla menyebutkan, Pemprov Sumut telah berkolaborasi dengan Kementerian Hukum, serta Polda Sumut, yang tertuang dalam sebuah MoU. PRESTICE bertujuan untuk menghadirkan penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis, mengedepankan dialog dan mediasi, untuk memulihkan hubungan yang rusak, serta memberikan keadilan bagi korban melalui pemulihan kerugian dan penghematan anggaran.

PRESTICE merupakan salah satu program hasil terbaik cepat (PHTC) dari visi dan misi Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama  Wakil Gubernur Sumut Surya. Program ini didukung atas Pergub Nomor 3 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksana bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, serta Satuan Tugas Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice di Provinsi Sumut.

“Bersama Kemenkumham, kami telah membentuk Pos Bantuan Hukum atau Posbankum. Ini adalah pos pelayanan terpadu di bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Saat ini sudah terbentuk 2.000 Posbankum yang tersebar di desa/kelurahan yang ada di Sumut,” ujarnya.

Targetnya, akan terbentuk 3.000 Posbankum hingga November 2025, yang terletak di 6.113 desa/kelurahan di Sumut. Posbankum ini, katanya, akan memberikan layanan informasi hukum, layanan penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi, serta layanan bantuan hukum dan advokasi.

“Program ini sudah berjalan walaupun launchingnya nanti pada November. Kita bergandengan dengan Kemenkum dan sudah ada 106 kasus yang diselesaikan secara restorative justice,” ucap Aprilla.

Sementara Kepala Bagian Bantuan Hukum Bambang Harianto menambahkan, dari laporan yang diterima terdiri dari beragam kasus. Di antaranya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian sawit, hutang-pihutang, sengketa waris, pencemaran nama baik di media sosial.

Untuk mengoptimalkan PRESTICE, Pemprov Sumut juga telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota dalam menyosialisasikan tentang Posbankum ke desa/kelurahan. Kemudian memberikan pelatihan paralegal Posbankum.

“Paralegal adalah seseorang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal. Mereka tidak berprofesi sebagai advokat. Penunjukkan paralegal boleh berasal dari tokoh masyarakat,” katanya.

Selain itu, program PRESTICE juga melibatkan 53 organisasi bantuan hukum (OBH) yang tersertifikasi oleh Kementerian Hukum.

“Diharapkan program tersebut dapat mencegah kriminalisasi berlebihan dengan mengedepankan penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif. Menyediakan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Namun tidak untuk kasus narkoba dan nilai kerugian kasus juga harus dibawah Rp2,5 juta,” pungkasnya.

Turut hadir pada acara tersebut Kepala Bagian Peraturan Perundag-undangan Provinsi Yustifadini, Kepala Bagian Peraturan Perundag-undangan Kabupaten/Kota Victor Keenan Barus, dan Kasubbag Tata Usaha Winda Diana Silitonga. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Tutup Celah Praktik Merugikan Negara, Rico Waas Dorong Digitalisasi Sistem NJOP

Next Post

Sangat Jorok dan Tidak Terawat, Kantor Lurah Ladang Bambu yang Paling Parah Ditemui Rico Waas

Next Post
Sangat Jorok dan Tidak Terawat, Kantor Lurah Ladang Bambu yang Paling Parah Ditemui Rico Waas

Sangat Jorok dan Tidak Terawat, Kantor Lurah Ladang Bambu yang Paling Parah Ditemui Rico Waas

Berita Terbaru

  • Koq Bisa Ricuh Piala Bobby Nasution Dituding Akibat Pemain “Sisipan”

    Koq Bisa Ricuh Piala Bobby Nasution Dituding Akibat Pemain “Sisipan”

    10 April 2026
  • Sekdako Tebing Tinggi Pimpin Rapat Kerja TPID, Bahas Langkah Konkret Pengendalian Inflasi

    Sekdako Tebing Tinggi Pimpin Rapat Kerja TPID, Bahas Langkah Konkret Pengendalian Inflasi

    10 April 2026
  • Wakil Wali Kota Medan Minta DPR RI Fasilitasi Pertemuan Lintas Sektor Atasi Banjir Rob Belawan

    Wakil Wali Kota Medan Minta DPR RI Fasilitasi Pertemuan Lintas Sektor Atasi Banjir Rob Belawan

    10 April 2026
  • Disnaker Medan Fasilitasi Kolaborasi ISTP–PT Tradepro untuk Siapkan Kompetensi Calon Pencari Kerja

    Disnaker Medan Fasilitasi Kolaborasi ISTP–PT Tradepro untuk Siapkan Kompetensi Calon Pencari Kerja

    9 April 2026
  • Bupati Syah Afandin Genjot RTLH Hingga Pelosok, Warga Pasar Rawa Terima Manfaat

    Bupati Syah Afandin Genjot RTLH Hingga Pelosok, Warga Pasar Rawa Terima Manfaat

    9 April 2026
  • Pemprov Sumut Perkuat Ekonomi Perempuan Terdampak Bencana melalui Pelatihan Kewirausahaan

    Pemprov Sumut Perkuat Ekonomi Perempuan Terdampak Bencana melalui Pelatihan Kewirausahaan

    9 April 2026
  • Anggaran Rp238,8 Miliar, Tiga Proyek Jalan Sipiongot Resmi Masuk Tahap Pelaksanaan Menjadi Sorotan

    Anggaran Rp238,8 Miliar, Tiga Proyek Jalan Sipiongot Resmi Masuk Tahap Pelaksanaan Menjadi Sorotan

    9 April 2026
  • Tuntut Sertifikat, Minta Kejati dan KPK Turun Tangan Penghuni Apartemen City Deli Medan “unjukrasa” Pengembang

    Tuntut Sertifikat, Minta Kejati dan KPK Turun Tangan Penghuni Apartemen City Deli Medan “unjukrasa” Pengembang

    9 April 2026
  • Polda Sumut Telah SP3 Semua Laporan Asin alias Suhu (Jalan Ladang Titikuning) Terhadap Susanto Lian

    Polda Sumut Telah SP3 Semua Laporan Asin alias Suhu (Jalan Ladang Titikuning) Terhadap Susanto Lian

    9 April 2026
  • Besok Warga Podomoro Deli Medan Demo, Tuntut Masalah Sertifikat hingga Kenaikan IPL

    Besok Warga Podomoro Deli Medan Demo, Tuntut Masalah Sertifikat hingga Kenaikan IPL

    9 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist