Jumat, 1 Mei 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kolaborasi, Pemprov Sumut Beri Bantuan Hukum Masyarakat dengan Program PRESTICE

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
27 September 2025
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

27 September 2025
Kolaborasi, Pemprov Sumut Beri Bantuan Hukum Masyarakat dengan Program PRESTICE
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polda, Kabupaten/Kota dan berbagai pihak terkait, memberikan akses perlindungan hukum kepada masyarakat melalui program perlindungan rakyat dengan restorative justice (PRESTICE). Meski belum dilaunching, Pemprov Sumut telah menyelesaikan 106 kasus yang ada di masyarakat melalui restorative justice (RJ).

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar pada acara Temu Pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, bertema Bantuan Hukum dan Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice. Acara tersebut diselenggarakan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro 30 Medan, Jumat (26/9/2025).

Aprilla menyebutkan, Pemprov Sumut telah berkolaborasi dengan Kementerian Hukum, serta Polda Sumut, yang tertuang dalam sebuah MoU. PRESTICE bertujuan untuk menghadirkan penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis, mengedepankan dialog dan mediasi, untuk memulihkan hubungan yang rusak, serta memberikan keadilan bagi korban melalui pemulihan kerugian dan penghematan anggaran.

PRESTICE merupakan salah satu program hasil terbaik cepat (PHTC) dari visi dan misi Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama  Wakil Gubernur Sumut Surya. Program ini didukung atas Pergub Nomor 3 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksana bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, serta Satuan Tugas Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice di Provinsi Sumut.

“Bersama Kemenkumham, kami telah membentuk Pos Bantuan Hukum atau Posbankum. Ini adalah pos pelayanan terpadu di bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Saat ini sudah terbentuk 2.000 Posbankum yang tersebar di desa/kelurahan yang ada di Sumut,” ujarnya.

Targetnya, akan terbentuk 3.000 Posbankum hingga November 2025, yang terletak di 6.113 desa/kelurahan di Sumut. Posbankum ini, katanya, akan memberikan layanan informasi hukum, layanan penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi, serta layanan bantuan hukum dan advokasi.

“Program ini sudah berjalan walaupun launchingnya nanti pada November. Kita bergandengan dengan Kemenkum dan sudah ada 106 kasus yang diselesaikan secara restorative justice,” ucap Aprilla.

Sementara Kepala Bagian Bantuan Hukum Bambang Harianto menambahkan, dari laporan yang diterima terdiri dari beragam kasus. Di antaranya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian sawit, hutang-pihutang, sengketa waris, pencemaran nama baik di media sosial.

Untuk mengoptimalkan PRESTICE, Pemprov Sumut juga telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota dalam menyosialisasikan tentang Posbankum ke desa/kelurahan. Kemudian memberikan pelatihan paralegal Posbankum.

“Paralegal adalah seseorang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal. Mereka tidak berprofesi sebagai advokat. Penunjukkan paralegal boleh berasal dari tokoh masyarakat,” katanya.

Selain itu, program PRESTICE juga melibatkan 53 organisasi bantuan hukum (OBH) yang tersertifikasi oleh Kementerian Hukum.

“Diharapkan program tersebut dapat mencegah kriminalisasi berlebihan dengan mengedepankan penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif. Menyediakan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Namun tidak untuk kasus narkoba dan nilai kerugian kasus juga harus dibawah Rp2,5 juta,” pungkasnya.

Turut hadir pada acara tersebut Kepala Bagian Peraturan Perundag-undangan Provinsi Yustifadini, Kepala Bagian Peraturan Perundag-undangan Kabupaten/Kota Victor Keenan Barus, dan Kasubbag Tata Usaha Winda Diana Silitonga. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Tutup Celah Praktik Merugikan Negara, Rico Waas Dorong Digitalisasi Sistem NJOP

Next Post

Sangat Jorok dan Tidak Terawat, Kantor Lurah Ladang Bambu yang Paling Parah Ditemui Rico Waas

Next Post
Sangat Jorok dan Tidak Terawat, Kantor Lurah Ladang Bambu yang Paling Parah Ditemui Rico Waas

Sangat Jorok dan Tidak Terawat, Kantor Lurah Ladang Bambu yang Paling Parah Ditemui Rico Waas

Berita Terbaru

  • TNI AL Tangkap Begal Dilempari Batu di Jalan Nelayan Indah

    TNI AL Tangkap Begal Dilempari Batu di Jalan Nelayan Indah

    1 Mei 2026
  • Terima Audiensi Pomparan Raja Silahisabungan, Rico Waas: Jaga Kelestarian Budaya dari Gempuran Teknologi

    Terima Audiensi Pomparan Raja Silahisabungan, Rico Waas: Jaga Kelestarian Budaya dari Gempuran Teknologi

    30 April 2026
  • Rico Waas: Yayasan Pendidikan Berbasis Agama Berperan Bentuk Karakter Generasi Muda

    Rico Waas: Yayasan Pendidikan Berbasis Agama Berperan Bentuk Karakter Generasi Muda

    30 April 2026
  • Solidaritas Lintas Provinsi: Rico Waas Serahkan Hibah Rp50 Miliar, Medan Terdepan Bantu Pemulihan Aceh Tamiang

    Solidaritas Lintas Provinsi: Rico Waas Serahkan Hibah Rp50 Miliar, Medan Terdepan Bantu Pemulihan Aceh Tamiang

    30 April 2026
  • Bedah Buku “Babad Alas,, Rico Waas Dorong Mahasiswa Berani Jadi Pemimpin, Bima Arya Tekankan Ideologi hingga Strategi

    Bedah Buku “Babad Alas,, Rico Waas Dorong Mahasiswa Berani Jadi Pemimpin, Bima Arya Tekankan Ideologi hingga Strategi

    30 April 2026
  • Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    30 April 2026
  • Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Prioritaskan Transparansi dan Akses Berkeadilan

    Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Prioritaskan Transparansi dan Akses Berkeadilan

    30 April 2026
  • Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

    Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

    30 April 2026
  • TNI AL Evakuasi Satu Nelayan Tewas Terjepit Kapal di Dermaga 103 Belawan

    TNI AL Evakuasi Satu Nelayan Tewas Terjepit Kapal di Dermaga 103 Belawan

    30 April 2026
  • Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

    Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

    29 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777