#hendrik-rompas, belawan-
Saat ini terdapat sekitar 1525 orang pengungsi yang berasal dari Negara Myanmar ( Etnis Rohingya) Somalia,Afganistan,Palestina,Srilangka,Irak,Iran,Pakistan,Ertrea,Ethiopia,Sudan,Banglades dan Vietnam yang berada di 16 tempat penampungan sementara (Community Hous ) di Kota Medan.
Bila melihat dari kebijakan Pemerintah Republik Indonesia,sebelum tahun 2016,Peraturan Perundang Undangan yang ada yaitu Undang Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur masuk dan keluar serta keberadaan dan kegiatan orang Asing di Indonesia hanya mengenal dengan Ilegal Migrant.
Setiap orang asing yang masuk bukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada rumah Detensi Imigrasi. Sehingga bila kita melihat kebelakang,Pungsi yang ada dikota Medan ini ditempatkan di rumah Detensi Imigrasi Medan.Akan tetapi,dengan dikeluarkan Praturan Presiden nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai kebijakan Pemerintah Indonrsia dalam penanganan pengungsi yang mengedepankan Hak Asasi Manisia.
Negara Indonesia adalah Negara yang berdaulat dan Merdeka,kita hidup bersama dengan negara negara lainnya dalam kerja sama Bilateral dan multilateral dan mengakui deklarasi PBB tentang hak Asasi manusia.Sebagai mana kita ketahui,dalam tujuan Negara Kesatuan Indonesia yang termaktup dalam pembukaan Udang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alenia ke 4 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,prrdamaian Abadi dan Keadilan Sosial.
Dalam perkembangan pembangunan Nasional, Negar Indonesia menjunjung tinggi nilai nilai krmanusian atau Hak Asasi Manusia.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Republik Indonesia dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara sebagai pemangku tugas mengatur tentang Hak Asasi Manusia.
Tujuan penempatan pengungsi di Kota Medan adalah agar mereka dapat ditempatkan ke nergara ketiga dengan bantuan dari organisasi dunia seperti UNHCR ( United Nations High Commissioner For Refugees ) dan IOM (International Organization For Migration).Namun,proses penempatan ke negara ketiga ini tidak selalu berjalan lancar, dan ada pengungsi yang telah berada di Kota Medan selama 5 hingga 7 tahun tanpa mendapatkan oenempatan.
Selama di Kota Medan, terdapat iteraksi sosial antara pengungsi dan masyarakat, namun juga terjadi konflik sosial seperti perkelahian,demontrasi,penggunaan kendaraan oleh pengungsi dan peristiwa lainnya.
Menyikapi permadalahan yang ada,Rumah Detensi Imigrasi Medan mengambil langkah untuk membuat acara Fokus Group Discussion (FPG) dengan Thema Sinergitas dan Kolaborasi dalam Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kota Medan.Acara ini diadakan pada Kamis 15 Juni 2023 di Hotel Aryaduta Medan.Acara FGD dihadiri 150 orang peserta yang terdiri dari akademisi,satuan tugas Penangan Pengungsi dari Luar Negerib (PPLN) pemilik Community House dan seluruh kepala Lingkungan.
Kegiatan FPG terdiri dari taga sesi utana yakni menikmati hidangan Pengungsi serta komunikasi dengan para Pengungsi untuk memahami situasi mereka secara langsung,Pemaparan diskusi Panel sesi pertama oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ,UNHCR,IOM serta pemaparan dan diskusi panel, sesi kedua oleh Akademisi dari Unversitas Sumatera Utara, Universitas HKBP Nomensen,Kesbangpol Kota Medan dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan.
Adapun maksud dari pelaksanaan kegiatan ini untuk membahas isu penanganan pengungsi daru Luar Negeri di Kota Medan dengan fokusbpadaSinergitas dan Kolaborasi antara berbagai pihak terkait dengan tujuan untuk Memberikan gambaran dan pengetahuan kepada masyarakat tentang pengungsi dari Luar Negeri,serta sebagai Sarana Diskusi dan juga rekomondasi pembuatan aturan dan kebijakan dimasa datang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat mencapai maksud dab tujuan yang diinginkan serta memberikan oengerahuan dan masukan yang berarti bagi masyarakat Kota Medan. ***