Kamis, 23 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Menyikapi Masalah Pengungsi : Rudenim dan Kanwil Berkolaborasi dengan Stakeholder

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
17 Juni 2023
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

17 Juni 2023
Menyikapi Masalah Pengungsi : Rudenim dan Kanwil Berkolaborasi dengan Stakeholder
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#hendrik-rompas, belawan-

Saat ini terdapat sekitar 1525 orang pengungsi yang berasal dari Negara Myanmar ( Etnis Rohingya) Somalia,Afganistan,Palestina,Srilangka,Irak,Iran,Pakistan,Ertrea,Ethiopia,Sudan,Banglades dan Vietnam yang berada di 16 tempat penampungan sementara (Community Hous ) di Kota Medan.

Bila melihat dari kebijakan Pemerintah Republik Indonesia,sebelum tahun 2016,Peraturan Perundang Undangan yang ada yaitu Undang Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur masuk dan keluar serta keberadaan dan kegiatan orang Asing di Indonesia hanya mengenal dengan Ilegal Migrant.

Setiap orang asing yang masuk bukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada rumah Detensi Imigrasi. Sehingga bila kita melihat kebelakang,Pungsi yang ada dikota Medan ini ditempatkan di rumah Detensi Imigrasi Medan.Akan tetapi,dengan dikeluarkan Praturan Presiden nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai kebijakan Pemerintah Indonrsia dalam penanganan pengungsi yang mengedepankan Hak Asasi Manisia.

Negara Indonesia adalah Negara yang berdaulat dan Merdeka,kita hidup bersama dengan negara negara lainnya dalam kerja sama Bilateral dan multilateral dan mengakui deklarasi PBB tentang hak Asasi manusia.Sebagai mana kita ketahui,dalam tujuan Negara Kesatuan Indonesia yang termaktup dalam pembukaan Udang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alenia ke 4 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,prrdamaian Abadi dan Keadilan Sosial.

Dalam perkembangan pembangunan Nasional, Negar Indonesia menjunjung tinggi nilai nilai krmanusian atau Hak Asasi Manusia.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Republik Indonesia dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara sebagai pemangku tugas mengatur tentang Hak Asasi Manusia.

Tujuan penempatan pengungsi di Kota Medan adalah agar mereka dapat ditempatkan ke nergara ketiga dengan bantuan dari organisasi dunia seperti UNHCR ( United Nations High Commissioner For Refugees ) dan IOM (International Organization For Migration).Namun,proses penempatan  ke negara ketiga ini tidak selalu berjalan lancar, dan ada pengungsi yang telah berada di Kota Medan selama 5 hingga 7 tahun tanpa mendapatkan oenempatan.

Selama di Kota Medan, terdapat iteraksi sosial antara pengungsi dan masyarakat, namun juga terjadi konflik sosial seperti perkelahian,demontrasi,penggunaan kendaraan oleh pengungsi dan peristiwa lainnya.

Menyikapi permadalahan yang ada,Rumah Detensi Imigrasi Medan mengambil langkah untuk membuat acara Fokus Group Discussion (FPG) dengan Thema Sinergitas dan Kolaborasi dalam Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kota Medan.Acara ini diadakan pada Kamis 15 Juni 2023 di Hotel Aryaduta Medan.Acara FGD dihadiri 150 orang peserta yang terdiri dari akademisi,satuan tugas Penangan Pengungsi dari Luar Negerib (PPLN) pemilik Community House dan seluruh kepala Lingkungan.

Kegiatan FPG terdiri dari taga sesi utana yakni menikmati hidangan Pengungsi serta komunikasi dengan para Pengungsi untuk memahami situasi mereka secara langsung,Pemaparan diskusi Panel sesi pertama oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ,UNHCR,IOM serta pemaparan dan diskusi panel, sesi kedua oleh Akademisi dari Unversitas Sumatera Utara, Universitas HKBP Nomensen,Kesbangpol Kota Medan dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan.

Adapun maksud dari pelaksanaan kegiatan ini untuk membahas isu penanganan pengungsi daru Luar Negeri di Kota Medan dengan fokusbpadaSinergitas dan Kolaborasi antara berbagai pihak terkait dengan tujuan untuk Memberikan gambaran dan pengetahuan kepada masyarakat tentang pengungsi dari Luar Negeri,serta sebagai Sarana Diskusi dan juga rekomondasi pembuatan aturan dan kebijakan dimasa datang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat mencapai maksud dab tujuan yang diinginkan serta memberikan oengerahuan dan masukan yang berarti bagi masyarakat Kota Medan. ***

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Tarian Multietnis Kota Medan Pukau Warga Batam, Bobby: Kenduri Seni Melayu Mirip Gelar Melayu Serumpun

Next Post

202 UMKM Tembus Ekspor, 2023 Menyusul 10 UMKM

Next Post
202 UMKM Tembus Ekspor, 2023 Menyusul 10 UMKM

202 UMKM Tembus Ekspor, 2023 Menyusul 10 UMKM

Berita Terbaru

  • Bupati Langkat Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027, Dorong Sinkronisasi Pembangunan Daerah

    Bupati Langkat Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027, Dorong Sinkronisasi Pembangunan Daerah

    23 April 2026
  • Wabup Langkat Buka TMMD ke-128 di Gebang, Wujudkan Akselerasi Pembangunan Desa

    Wabup Langkat Buka TMMD ke-128 di Gebang, Wujudkan Akselerasi Pembangunan Desa

    23 April 2026
  • Disnaker Sumut Minta  Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah, Banyak Pelanggaran Hak Pekerja

    Disnaker Sumut Minta  Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah, Banyak Pelanggaran Hak Pekerja

    23 April 2026
  • Lepas Kloter 1 Jemaah Haji Sumut, Sekdaprov: Jadilah Cerminan Terbaik Daerah di Tanah Suci

    Lepas Kloter 1 Jemaah Haji Sumut, Sekdaprov: Jadilah Cerminan Terbaik Daerah di Tanah Suci

    22 April 2026
  • Kawal Ketat Hak Pekerja, Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Alm. Wahyu Suprio Terima Rp.208 Juta

    Kawal Ketat Hak Pekerja, Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Alm. Wahyu Suprio Terima Rp.208 Juta

    22 April 2026
  • Wujudkan Kepedulian Antardaerah, Pemko Medan Terima Penghargaan dari Mendagri

    Wujudkan Kepedulian Antardaerah, Pemko Medan Terima Penghargaan dari Mendagri

    22 April 2026
  • Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Komwil I APEKSI di Banda Aceh

    Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Komwil I APEKSI di Banda Aceh

    22 April 2026
  • FABEM Desak DPRD Sumut Benahi Tata Kelola Listrik

    FABEM Desak DPRD Sumut Benahi Tata Kelola Listrik

    22 April 2026
  • Pencurian di SMA 20 Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

    Pencurian di SMA 20 Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

    22 April 2026
  • Cemari Lingkungan, Massa Demo di DPRD Medan Minta Tutup Pabrik

    Cemari Lingkungan, Massa Demo di DPRD Medan Minta Tutup Pabrik

    22 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist