#hendrik-rompas, belawan
Petugas Ditpolairud Polda Sumatera Utara berhasil menangkap sekelompok perompak kapal nelayan menggunakan senjata api dikawasan perairan Kaca Pantai Labu Kabupaten Deli serdang Sumatera Utara.
Untuk pengusutan lebih lanjut sekawanan perompak kapal neĺayan tersebut langsung dibawa ke Mako Polaiurud Polda Sumatera Utara dikawasan Jalan TM Pahlawan Belawan.
Sekawanan perompak kapal nelayan tersebut masing masing SA,MWS DAN S ketiganya warga Pantai Labu dan warga Percit Sei Tuan dan dipaparkan didermaga Polairud Polada Sumut pada Jumat sore (21/10/2022)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, para perompak kapal nelayan ini ditangkap setengah jam setelah nelayan yang menjadi korban melapor. Dari mereka polisi mengamankan barang bukti 100 liter solar, fiber peti es, empat jeriken plastik, serta uang sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan ikan basah yang dirampok dari nelayan.
Ini komitmen Polda Sumut memberikan rasa aman dan nyaman yang berada di pesisir,pantai dan lainnya di wilayah hukum Polda Sumut,kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di Ditpolair Polda Sumut.Hadi mengatakan mereka merompak kapal nelayan pada 15 Oktober lalu sekitar pukul 08:00 WIB dengan cara memepet kapal nelayan.
Kemudian mereka naik ke kapal dan menodongkan senjata api jenis air softgun ke para nelayan supaya menyerahkan barang-barang berharga termasuk ikan, GPS kapal dan minyak solar.Senjatanya masih kita dalami beli dimana. Polisi menerangkan dari tiga orang tersangka itu masih ada yang dikejar sebanyak dua orang. Kedua perompak laut itu berhasil kabur saat akan ditangkap.
Terpisah, Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut juga menangkap seorang pencuri baterai pembangkit listrik tenaga Surya di wilayah Belawan inisial H alias B.
Ia mencuri baterai pembangkit listrik yang biasa digunakan untuk menerangi jalur kapal di pelabuhan Belawan.
Ia mencuri 11 unit baterai PLTS di mercusuar pada 2019 lalu dan berhasil diamankan baru-baru ini.
Atas perbuatannya empat pelaku perompakan kapal nelayan dengan kekerasan diancam hukuman sembilan tahun kurungan.Kasus pertama pasal 365 ayat 2 KUHPidana maksimal 9 tahun. Kasus kedua 363 juncto Pasal 55 KUHPidana. ***