#hendrik-rompas, belawan
Petugas Gabungan dari BNN, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai Sumut bersama TNI dan Polri berhasil menggagalkan 40 bungkus (40 Klg) narkoba jenis sabu sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari perairan Belawan serta meringkus 8 orang tersangkanya,Jumat (19/03/2021).
Kepada sejumlah wartawan, dari atas kapal boat, Irjen Pol Arman Depari di dermaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumut di Jalan Karo Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa pengiriman narkoba tersebut merupakan modus baru yaitu dengan cara pertukaran kapal boat berisi narkoba asal Malaysia.
Kita dari BNN, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea Cukai, BNNP Sumut dan Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan serta TNI, beberapa Minggu ini, kurang lebih 2 Minggu melaksanakan operasi bersama, untuk mengawasi daerah yang rawan penyelundupan narkoba khususnya di Pantai Timur. Fokusnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hasilnya sebenarnya sudah cukup banyak, sudah ratusan kilo gram dan puluhan ribu ekstasi, kata Arman.
Masih kata Irjen Pol Arman Depari,hari ini adalah salah satu bagian, yang kita lakukan penangkapan dan penyitaan terhadap tersangka dan barang bukti. Nanti seluruh tersangka dan barang bukti akan kita bawa ke Jakarta. Untuk penjelasan lengkapnya nanti oleh Bareskrim Polri. Sementara ini 8 tersangka yang sudah kita amankan, dua orang tersangka sudah dihadirkan disini, sementara 6 orang lainya lagi dibawa petugas untuk pengembangan kasus.
Untuk selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh Direktorat 4 tindak pidana narkoba Bareskrim Polri yang saat ini hadir ya itu Brigjen Pol Krisno Siregar, untuk modus tersangka mengantarkan barang ke Malaysia dengan menggunakan kapal boat, sampainya disana kapal boat itu ditukar dengan kapal lain berisi narkotika,jelas jArman Depari.
Sementara itu, Brigjen Pol Krisno Siregar menambahkan bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir makanya menghadapinya juga harus dengan terorganisir juga dengan bekerja sama dengan seluruh instansi terkait lainnya.
Kedua tersangka yang belum diketahui namanya ini kepada wartawan mengaku menerima upah sebesar 100.000 Ringgit Malaysia. Kami kesana mengantarkan barang dan TKI asal Indonesia, sampai di Malaysia kami bawa narkotika di upah seratus ribu Ringgit Malaysia bila berhasil mengantarkan narkoba ke Indonesia, jelas tersangka. ***