#hendrik-rompas, belawan
Seharusnya oknum TNI ini melindungi masyarakatnya,tapi ini sebaliknya oknum ini menganiaya masyarakat hingga tewas. Menurut keterangan,kejadiannya pada tanggal 17 September 2020 yang lalu pukul 23.wib terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI AD Koptu Suhemi Ta Gagkkumwal Denpom l/5 Medan bersama rekan rekannya di Marelan sebanyak 16 orang terhadap korban Jefri Wijaya(38) mengakibatkan korbanya tewas.
Kronoligis kejadian tersebut pada tanggal 17 September 2020 pagi hari Koptu Suhemi diajak rekannya Edi untuk menagih hutang kepada korban,Jefri Wijaya terkait dengan Edy yang memenamgkan judi online. Pada siang hari Koptu Suhemi bersama 5 orang rekannya menemui korban dengan menggunakan mobil Terios warna Hitam milik korban yang pelatnya sudah docopot dan dibuang di pintu Tool Bandar Selamat Medan.
Selanjutnya dengan mobil korban,Koptu Suhemi dan kawan kawannya berjalan menuju kemarelan sambil mengintimidasi korban didalam mobil dan berhenti didaerah Tanah Garapan
kemudian korban dimasukkan kedalam gudang Twmbau milik Willy salah seorang pelaku.
Didalam gudang tersebut korban dipululi menggunakan selang dan tangannya diikat kebelakang,mata ditutup lakban,dadanya diinjak injak hingga kebahagian perutnya. Korban hanya bisa berteriak teriak tapi tidak digubris oleh para pelaku.Pada sore harinya korban dibawa oleh para pelaku menggunakan mobil Terios kerumah kontrakkan yang berjarak 1 KM dari gudang.Didalam rumah kontrakan ini korban kembali disiksa oleh para pelaku, kemudian mulut korban dimasukkan air dengan gayung sebanyak banyaknya.
Kemudian korban dirumah kontrakkan tersebut tidak bergerak gerak maka para pelaku yang warga sipil tersebut memberitahukan kepada Koptu Suhemi yang saat itu berada diluar rumah. Selanjutnya Suhemi masuk kedalam rumah dan memeriksa korban yang sudah meninggal Dunia.
Pada pukul 18.30 wib Zenajah korban dimasukan kedalam mobil Terios dibawa kearah hutann ditanah Karo dan mayat korban dibuang kedalam jurang sedalam 50 M dari pinggir jalan,kemudian mereka pulang dan mobil Terios tersebut disembunyikan Koptu Suhemi dibengkel di Jalan Karya Jaya Medan Johor milik teman Suhemi,milik Mukri.Setelah kejadian Koptu Suhemi menerima uang sebanyak Rp 3 juta rupiah dari Hendy.
Beberapa hari kemudian para twrsangka ditangkap petugas Direskrimum Poladsu. Pada tanggal 22 September 2020 Direskrimum Poldasu Kombes Pol Anwar bersama Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Donal Simanjutak datang ke Pomdam l/BB menginformasikan keterlobatan Koptu Suhemi Nrp 31950342140474 Ta Gakkumwal Denpom l/5 Medan.Dalam kasus ini 9 orang saksi saksi dalam pemeriksaan petugas diantaranya Edi,Welli,Hendi,Dendy Syahputra,Selamat Nurdin Alias Tuta,Bagus Hariyanto,Kecot,Boys dan Lae.
Ke 9 orang tersebut kini ditahan di Poldasu dan 6 orang lagi masih diburu petugas.Barang bukti yang disita petugas berupa1 unit Mobil Terios milik korban (di Pomdam l/BB) 2 unit Mobil Avanza milik para pelaku (di Polda) 1 buah kalung milik korban (di Polda) 3 buah HP milik korban (di Polda) 8 buah HP rusak (di Polda)1 buah Seprai (di Polda).Kasus Koptu Suhemi ditangani Pomdam l/BB sedangka warga sipilnya ditangani Poldasu. ***
Foto para tersangka.