#hendrik-rompas, belawan
Sepasang insan yang sedang selingkuh ini ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan didalam kamar Hotel Budi di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso KM.21 Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Propinsi Samatera Utara
Kedua pasangan yang sedang selingkuh ini ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan karena kedapatan menyabu sebelum keduanya berkerja.Keduanya masing masing,Julius Pandapotan Simanjuntak alias Dapot (41) warga Jalan Jermal Raya Lingkungan 17 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan dan Syamsiah alias Amoy (27) warga Gang Tower Lingkungan VI Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan Medan ditangkap petugas pada 5 Agustus 2020 yang lalu sekitar pukul 00.30 wib.
Dari sepasang insan yang sedang selingkuh ini petugas Polres Pelabuhan Belawan menyita sabu sabu sebanyak 3 paket klip seberat 6,45 gram yang disimpan didalam dompet dan diletakkan dibawah bantal,2 pipet yang ujungnya runcing,uang sebanyak Rp 100 ribu rupiah, 2 unit HP dan 1 buah bong serta kaca pin.
Kronologis penangkapan pasangan selingkuh ini pada Rabu, 05 Agustus 2020 Sekitar pukul 00:30 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pasangan selingkuh yang masuk ke Hotel Budi mau menyabu didalam kamar Hotel Budi Baru di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso tepatnya di KM.21 Jalan Medan Belawan.
Mendapat Infomasi yang berharga tersebut,Lalu personil Opsnal melakukan penyelidikan tepatnya di salah satu kamar yg dicurigai kemudian opsnal mengetuk pintu kamar tersebut dan setelah pintu terbuka opsnal melihat Syamsiah Als Amoy dan Julius Pandapotan Simanjuntak als Dapot di dalam kamar.Keduanya saat itu hanya memakai celana dalam saja.Saat kamar yang dipergunakan pasangan selingkuh ini digeledah kemudian dibawah batal ditemukan1 buah tas warna hijau didalamnya dompet emas kemudian opsnal membuka dompet emas dan di temukan 3 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu kemudian di samping tempat tidur ditemukan bong + kaca pin bekas shabu.
Hasil pemeriksaan sementara Syamsiah als Amoy menerangkan bahwa sabu tersebut milik keduanya dari sisa yang baru dipakai bersama sama dengan Julius Pandapotan Simanjuntak alias Dapot dengan alasan setelah memakai sabu sabu mereka berkerja bisa bertahan lama.
Syamsiah alis Amoy menjelaskan kepada petugas bahwa Julius Pandapotan Simanjuntak Alias Dapot yang memesan sabu-sabu melalui SMS untuk membeli dan membawa sabu sabu kedalam kamar yang sebelumnya telah dipesan oleh Dapot. Syamsiah Als Amoy memperoleh sabu-sabu dari laki laki berinisial SB (DPO) yang beralamat di sei mati dengan cara sistem bekerja. Selanjutnya keduanya diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. Mhd. R. Dayan, SH., MH,melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi SH.MH. yang didampingi Ipda Pol Bonar H Pohan membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua Tersangka dipersangkakan dengan n Pasal 114 ayat (2) Subs Psl 112 ayat (2) UURI No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun Penjara. ***
Foto kedua tersangka dengan barang bukti. ***