#hendrik-rompas, belawan
Lima pelaku pembacokkan Raja Wardana (25) Ketua Ranting Pemuda Pancasila Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang berhasil ditangkap Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan bersama Direskrimum Polda Sumut.Rabu sore (20/04/2022) kasusnya dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan.
Masing-masing pelaku yang diamankan adalah, M Fadli Alias Aseng (25 th) warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Ahdi Iqdama alias Dama (19 th) warga Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan Randy Irawan Alias Randi (19 th) warga Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
Kemudian, Marco Nata Dinata alias Atok (20 th) warga Perumnas Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan ZQA (16 th) warga Kecamatan Medan Labuhan. Dari para pelaku petugas gabungan mengamankan sejumlah senjata tajam berbentuk samurai dan sepeda motor.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Waka Polres Kompol Herwansyah Putra dan Kasat Reskrimnya AKP Rudi mengatakan aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Veteran, Lahan Garapan Pasar 10 Kecamatan Labuhandeli, karena dipicu dendam pribadi antara pelaku dengan korban.
Saya mau luruskan permasalahan ini, penganiayaan terhadap saudara Raja Wardana bukan dilakukan kelompok geng motor. Melainkan adanya dendam antara pelaku dengan korban buntut dari cekcok di sebuah kafe di lahan garapan Desa Manunggal.
Berawal dari situ, pelaku mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Memang keduanya sama-sama berasal dari sebuah Ormas yang berbeda, tapi pada saat melakukan aksinya pelaku tidak membawa nama Ormasnya dan kawan-kawannya juga bukan satu Ormas dengan korban,sebut Kapolres.
Para pelaku awalnya melempari Pos Ormas saat korban berada di lokasi tersebut. Saat itu, korban berusaha kabur, namun terjatuh langsung dihajar oleh para pelaku hingga mengalami luka serius.
Peristiwa itu dilaporkan keluarga korban ke kita (Polres Pelabuhan Belawan). Kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, langsung kita amankan para pelaku dari rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan, cetus Kapolres.
Dari tangan kelima pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis samurai, tiga unit sepeda motor berbagai merek, empat unit Hp dan baju para pelaku saat menjalankan aksinya. Untuk kelima pelaku kita jerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 170 subs Pasal 351 dengan ancaman 9 tahun penjara,tandas Kapolres. ***
Foto: Kelima pelaku yang ditangkap petugas. ***

