#hendrik-rompas, belawan
Satuan Reskrim Polsek Hamparan Perak,Selasa (11/01/2023) menangkap pencuri empat ekor Kucing Anggora dari rumah warga ďi Dusun XX Lorong Pertanian Desa Hamparan Perak Kabuoaten Deli Serdang.
Untuk pengusutan lebih lanjut tersangka
M.Irwansyah (31) warga Dusun XX Gang TK Desa Klambir Lima Kecamatan Hamparan Perak dibawa ke Mako Polsek bersama barang bukti 4 ekor anak Kuci g Anggora untuk dijadikan barang bukti.
Kejadian Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 03.30 Wib, saat Rusdianto, (51) tahun, sedang tertidur tiba tiba terdengan suara orang melompat dari rumah Korban. Karena curiga Rusdianto, lalu memeriksa ke belakang rumah tersebut dan medapati 4 (empat) ekor kucibg jenis Anggora telah hilang.
Selanjutnya Rusdianto memeriksa kamera CCTV Dan ternyata memang ada orang yang masuk kerumah dengan cara melopat dari pagar belakang rumah dan Rusdianto mengenali wajah pelaku, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp.6.000.000 (enam Juta Rupiah ).
Atas kejadian tersebut Rusdianto, (51) tahun, merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polsek Hamparan Perak,dengan laporan LP/B/9/I/2023/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu, Rabu tanggal 11 Januari 2023.
Mendapatkan laporan warga, satreskrim polsek hamparan Perak bergerak cepat mengamankan tersangka pada rabu tanggal 11 Januari 2023 di kediamannya sekitar pukul 11 siang.Selanjutnya piket 7.0 melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) , dan dari hasil keterangan Pelapor di dapati bahwa pelaku berinisial M. Irwansyah (32) tahun, warga Dusun XX Gang. TK Desa Klambir Lima Kebun Kec. Hamparan Perak
diamankan di kediamannya.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP H.D. Simanjuntak,S.H. dan Panit Reskrim IPTU Yosafat adi Kirana,S.Pd beserta Piket 7.0 langsung menuju ke kediaman tersangka,di dampingi oleh Kadus dan warga sekitar.
Lebih lanjut dalam mengamankan tersangka setelah masuk ke rumah tersangka,didapati tersangka sedang bersembunyi di dalam sumur di rumah tersangka dan dilakukan penggeledahan didapti ke 4 (empat) kucing Anggora tersebut berada di salah satu kamar di rumah tersangka.
Dari hasil interogasi tersangka di lapangan M. Irwansyah mengakui bahwa telah mencuri di rumah pelapor.
Selanjutnya tim reskrim langsung membawa tersangka ke Mapolsek Hamparan Perak untuk di lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana. ***