#hendrik-rompas, belawan –
Satnarkoba Polres Pelabuhan menangkap pengedar sabu sabu di Jalan Selebes Belawan.
Untuk pemeriksa pelaku langsung dibawak ke Mako Polres Pelabuhan di Jalan Raya Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.
Dalam pemeriksaan awal pelaku mengaku telah 1 tahun mengedarkan sabu sabu yang hasilnya membeli sabu sabu dan berdoa poya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.SIK. melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH.MH. mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Seorang sebagai pengedar berhasil di tangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu, ujar AKP A.R. Riza.
Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Narkoba adalah musuh bersama dan akan terus kami tindak tegasnya. ***

