#hendrik-rompas, belawan
Agus Salim alias Bram, (44) warga Jalan Veteran Gang Utama Lingkungan 10 Desa Helvetia KecamatanLabuhan Deli harus menginap di sel Polres Pelabuhan Belawan, karena terciduk oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat mau menjual shabu sabu pada Selasa (08/09/2020). Sekira pukul 17.00 Wib.
Tersangka bersama barang bukti turut diamankan, barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 paket plastik klip besar dan 14 paket plastik klip kecil dengan berat brutto 5.11, uang Rp. 50.000 dan Hp samsung warna hitam.
Tertangkapnya Bram berawal pada Selasa, 08 September 2020 sekira pukul 17.00 Wib, saat Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada lokasi atau tempat jual beli narkoba jenis shabu-shabu tepatnya di Jl. Veteran Gang. Pengabdian Lingkingan10 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
Selanjutnya petugas Opsnal melakukan penyelidikan guna kepastian informasi tersebut dan langsung melakukan penindakan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki laki mengaku bernama Agus Salim alias Bram.
Hasil introgasi tersangka,Agus Salim alias Bram mengaku bahwa sabu sabu yang disita dari tangannya tersebut adalah miliknya untuk diperjual belikan, tersangka juga mengaku memperoleh sabu sabu tersebut dengan membelinya dari teman yang berinisial AT di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli sebanyak, 5 gram shabu shabu seharga Rp 4.000.000 rupiah.
Hingga saat ini terus dilakukan pencarian terhadap AT namun belum berhasil ditemukan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut. ***