#hendrik-rompas, belawan
Yasokhi Giawa alias Pak Jeksen pelaku pembunuhan terhadap korban Paldo di tembak petugas Polres Pelabuhan Belawan di kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat di tangkap.
Kasus pembunuhan tersebut di paparkan Kapolres Pelabuhan Belawan Kompol Dr.H. Muhamad Dayan SH.MH di dampingi Kasat Reskrimnya AKP I.Kadek.H.C.SH,Sik, MH bertempat di ruangan Reskrim pada Senin,15/02/2021.)
Dalam paparan tersebut Kapolres Pelabuhan Belawan menyebutkan pada hari Selasa (10/02/2021) Team Gabungan Subdit lll Dit Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengejaran terhadap tersangka Yasoki Giawa alias Pak Jeksen yang melarikan diri usai membunuh korban kekawasan wilayah Kabupaten Labuhan Batu tepatnya di Gunung Sormin Padang Lawas Utara.
Tim Gabungan yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama personilnya bergerak cepat bersama Team Jatanras Polda Sumut Sub lll Jatanras Polda Sumut yang sebelumnya menerima informasi bahwa tersangka berada di tempat persembunyiannya dikawasan tersebut.
Kemudian petugas yang sebelumnya telah mendapatkan info tersebut menangkap tersangka, namun saat di tangkap tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas maka langsung menembak kaki kiri tersangka. Namun walau kaki kirinya telah ditembak tersangka bukannya menyerah tapi bersuha kembali melawan, maka petugas kembali menembak kaki kanan tersangka.
Pada saat itu kedua kaki kiri dan kanan tersangka yang sudah ditembak, petugas kemudian membawanya kerimah sakit terdekat untuk mengobati luka tembaknya.Kemudian tersangka dibawa ke Belawan dan kembali mendapat perawatan di RS Komang TNI AL Belawan dan selanjutnya korban dibawa ke Mako Polres untuk pemeriksaan.
Tersangka Yasoki Giawa alias Pak Jeksen (39) warga Jalan Almunium Raya l Lingkungan 18 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan Provonsi Sumatera Utara saat di periksa petugas mengaku mabuk di kedai di Jalan Kawat Gang Turi Lingkungan 18 Kelurahan Tanjung Mulia. Tersangka malam itu bersama korban,Paldo baru saja meminum minuman keras bersama korbannya Paldo. Korban ditikam tersangka di bahagian dada sebanyak 4 liang menggunakan keris.Kejadian tersebut tepatnya tanggal 09 Nopember 2020 sekitar pukul 02.00.
Tersangka ditangkap petugas sesuai laporan dari istri korban, Rohani Waruwu di Polres Pelabuhan Belawan sesuai: LP/793/XI/2020/SU/PEL.BLW/SEK MEDAN LABUHAN Tanggal 09 Nopember 2020.Tersangka melanggar Pasal 340 Subs 338 KUHP. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.Barang bukti yang disita dari tersangka sepucuk keris yang sudah berkarat berikut pakaian korban. Kini tersangka mendekam di Sel Mapolres Pelabuhan Belawab untuk mempertanggung jawabkan perbuatan. ***
Foto Kapolres bersama tersangka. (*)