#hendrik-rompas, belawan
Untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna Jalan lainnya di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Belawan menghimbau pengguna Jalan untuk memakai helm, masker dan melengkapi surat kendaraan bila berlalulintas di Jalan Raya, Rabu (25/11/2020.)
Himbauan tersebut langsung disampaikan Kanit Laka Lantas Polsek Belawan,Iptu Pol BM.Situmorang, saat melaksakan himbauan di Jalan Samatera di simpang Jalan Serma Hanafia Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan.
Dalam himbauannya,Kanit Lakalantas ini menghimbau agar pengguna Jalan yang memakai kendaraan roda harus memakai Helm dan masker dan harus melengkapi Sim dan surat surat kendaraan.Sementara bagi pengguna Jalan yang menggunakan kendaraan roda 4, setiap pengemudinya harus memakai sabuk,memakai masker, membawa SIM dan melengkap surat surat kendaraan.
Hibauan tersebut kepada pengguna Jalan agar menjaga kesehatan untuk diri sendiri dan untuk orang lain yang pada umumnya masyarakat kita.Bila di belakang hari nanti setiap pengendara yang tidak ada perlengkapannya maka akan ditindak sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini kata BM Situmorang.
Pengamatan Wartawan ini di TKP di Jalan Sumatera Simpang Jalan Serma Hanafiah Belawan,sewaktu Kanit Lantas Polsek Medan Belawan,Polres Pelabuhan Belawan,Iptu Pol BM Situmorang menghimbau pengguna Jalan dan menyetop pengguna Jalan,terlihat kebingungan dan ketakutan karena tidak ada kelengkapanya dan tidak memakai Helm maupun masker. ***
Foto petugas saat memberikan himbauan. (*)