#hendrik-rompas, belawan
Seorang Personel Polda Sumut Jadi Bandar Narkoba jenis sabu sabu 13,24 gram dan Pil Exstasi sebanyak 26 butir ditangkap Satresnarkoba Polres Deli Serdang dirumahnya.
Seorang personel Polda Sumut diciduk lantaran nyambi jadi bandar sabu dan pil ekstasi. Keterlibatan anggota polisi tesebut terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Polresta Deli Serdang dengan menghadirkan tersangka bernama Bripka THF alias Bolon (37).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK dalam konfrensi persnya menjelaskan, Bripka THF ditangkap di kediamannya di Jalan Pertahanan, Komplek Perumahan Sigara-Gara Blok C-11, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. “Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti dua paket sabu seberat 13,24 gram dan 26 butir ekstasi seberat 12,89 gram. Kemudian, satu unit ponsel merek Oppo F9, timbangan elektrik dan sepucuk softgun serta uang tunai Rp.45 juta,” ujar Kombes Pol Yemi Mandagi SIK didampingi Kasatresnarkoba, AKP Ginanjar Fitriadi SIK, Sabtu (13/9/2020).
Yemi mengungkapkan, bisnis narkoba yang dilakoni Bripka THF tersebut ternyata tidak dijalankan sendiri, melainkan ada juga keterlibatan pelaku lainya.
Dari hasil interogasi, tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto (THF) memperoleh sabu dan pil ekstasi dari Abdi Sanjaya alias Cokna warga Jalan Djamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang,mantan Kasubdit Cyber Crime Polda Sumatra Utara ini.
Selanjutnya, Yemi menjelaskan, petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan di lapangan.
Berbekal ‘nyanyian’ tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto, anggota berhasil menciduk Abdi Sanjaya alias Cokna. Selain itu, turut juga diamankan satu paket sabu seberat 113 gram dan satu unit telepon seluler merek Vivo,” sambung mantan Kapolres Asahan ini.
Saat ini, terang Yemi, Bripka THF sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. “Sementara tersangka Abdi Sanjaya alias Cokna pada saat dilakukan penangkapan mendadak lemas. Sehingga di bawah ke Rumah Sakit Umum Adam Malik untuk memberikan pertolongan. Tapi, setibanya di rumah sakit yang bersangkutan dinyatakan dokter meninggal Dunia terang mantan Kapolres Belawan ini.
Terhadap oknum polisi ini kata Yemi dijerat pasal Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009. “Tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto dihukum paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandas lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1997 ini.Sementara itu Yemmy Mandagi kepada Wartawan ini, Hendrik Rompas pada Minggu (13/09/2020) mengatakan tersangka Bripka Tumpal Hendrik Ferdianto (THF) bukan saja dihukum selama enam tahun penjara tapi dipastikan akan dipecat tidak hormat dari Dinas Kepolisian.
Seharusnya tersangka sebagai petugas Polisi melakukan pemberantasan Narkoba.Ini kok malahan melakukan peredaran Narkoba yang telah dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia karena Narkoba akan membuat hancurnya generasi muda. ***
Foto saat kasusnya dipaparkan. (*)