Rabu, 10 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Pengedar Sabu dan Pil Exstasi Ditangkap Polisi

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
14 September 2020
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

14 September 2020
Polisi Pengedar Sabu dan Pil Exstasi Ditangkap Polisi
0
SHARES
373
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#hendrik-rompas, belawan

Seorang Personel Polda Sumut Jadi Bandar Narkoba jenis sabu sabu 13,24 gram dan Pil Exstasi sebanyak 26 butir ditangkap Satresnarkoba Polres Deli Serdang dirumahnya.

Seorang personel Polda Sumut diciduk lantaran nyambi jadi bandar sabu dan pil ekstasi. Keterlibatan anggota polisi tesebut terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Polresta Deli Serdang dengan menghadirkan tersangka bernama Bripka THF alias Bolon (37).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK dalam konfrensi persnya menjelaskan, Bripka THF ditangkap di kediamannya di Jalan Pertahanan, Komplek Perumahan Sigara-Gara Blok C-11, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. “Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti dua paket sabu seberat 13,24 gram dan 26 butir ekstasi seberat 12,89 gram. Kemudian, satu unit ponsel merek Oppo F9, timbangan elektrik dan sepucuk softgun serta uang tunai Rp.45 juta,” ujar Kombes Pol Yemi Mandagi SIK didampingi Kasatresnarkoba, AKP Ginanjar Fitriadi SIK, Sabtu (13/9/2020).

Yemi mengungkapkan, bisnis narkoba yang dilakoni Bripka THF tersebut ternyata tidak dijalankan sendiri, melainkan ada juga keterlibatan pelaku lainya.

Dari hasil interogasi, tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto (THF) memperoleh sabu dan pil ekstasi dari Abdi Sanjaya alias Cokna warga Jalan Djamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang,mantan Kasubdit Cyber Crime Polda Sumatra Utara ini.

Selanjutnya, Yemi menjelaskan, petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan di lapangan.

Berbekal ‘nyanyian’ tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto, anggota berhasil menciduk Abdi Sanjaya alias Cokna. Selain itu, turut juga diamankan satu paket sabu seberat 113 gram dan satu unit telepon seluler merek Vivo,” sambung mantan Kapolres Asahan ini.

Saat ini, terang Yemi, Bripka THF sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. “Sementara tersangka Abdi Sanjaya alias Cokna pada saat dilakukan penangkapan mendadak lemas. Sehingga di bawah ke Rumah Sakit Umum Adam Malik untuk memberikan pertolongan. Tapi, setibanya di rumah sakit yang bersangkutan dinyatakan dokter meninggal Dunia terang mantan Kapolres Belawan ini.

Terhadap oknum polisi ini kata Yemi dijerat pasal Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009. “Tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto dihukum paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandas lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1997 ini.Sementara itu Yemmy Mandagi kepada Wartawan ini, Hendrik Rompas pada Minggu (13/09/2020) mengatakan tersangka Bripka Tumpal Hendrik Ferdianto (THF) bukan saja dihukum selama enam tahun penjara tapi dipastikan akan dipecat tidak hormat dari Dinas Kepolisian.

Seharusnya tersangka sebagai petugas Polisi melakukan pemberantasan Narkoba.Ini kok malahan melakukan peredaran Narkoba yang telah dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia karena Narkoba akan membuat hancurnya generasi muda. ***

Foto saat kasusnya dipaparkan. (*)

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Akhyar Salurkan Bantuan Sembako kepada 110 Warga Program Baznas Sumut

Next Post

Gubsu Harapkan Anggota DPRD Ingatkan Paslon Kepala Daerah Disiplin Protokol Kesehatan

Next Post
Gubsu Harapkan Anggota DPRD Ingatkan Paslon Kepala Daerah Disiplin Protokol Kesehatan

Gubsu Harapkan Anggota DPRD Ingatkan Paslon Kepala Daerah Disiplin Protokol Kesehatan

Berita Terbaru

  • Pantau Penanganan Sampah, Rico Waas Minta Jajarannya Saling Koordinasi Agar Cepat Teratasi

    Pantau Penanganan Sampah, Rico Waas Minta Jajarannya Saling Koordinasi Agar Cepat Teratasi

    9 Desember 2025
  • Rico Waas Tandatangani Kesepakatan Bersama Propemperda 2026, DPRD Medan Tetapkan 10 Ranperda Prioritas

    Rico Waas Tandatangani Kesepakatan Bersama Propemperda 2026, DPRD Medan Tetapkan 10 Ranperda Prioritas

    9 Desember 2025
  • Pasca Banjir, Pemko Medan Fokus Pemulihan Hingga Jemput Bola Bantu Warga Terdampak

    Pasca Banjir, Pemko Medan Fokus Pemulihan Hingga Jemput Bola Bantu Warga Terdampak

    9 Desember 2025
  • Peringati HDI Tahun 2025, Rico Waas Tanamkan Kepercayaan Diri Bahwa Setiap Manusia Adalah Sama

    Peringati HDI Tahun 2025, Rico Waas Tanamkan Kepercayaan Diri Bahwa Setiap Manusia Adalah Sama

    8 Desember 2025
  • Rico Waas Apresiasi Kepedulian BPOM RI, Bantuan Kemanusiaan Hadir di Tengah Duka Korban Banjir

    Rico Waas Apresiasi Kepedulian BPOM RI, Bantuan Kemanusiaan Hadir di Tengah Duka Korban Banjir

    8 Desember 2025
  • Zakiyuddin Harahap Salurkan Bantuan ke Dapur Umum Warga Korban Banjir di Medan Labuhan

    Zakiyuddin Harahap Salurkan Bantuan ke Dapur Umum Warga Korban Banjir di Medan Labuhan

    7 Desember 2025
  • Kebersamaan Kian Menguat, Pemko Medan Rangkul Wartawan Terdampak Banjir

    Kebersamaan Kian Menguat, Pemko Medan Rangkul Wartawan Terdampak Banjir

    6 Desember 2025
  • BNPB Tinjau Banjir Langkat, Pastikan Penanganan Pasca Banjir Dengan Cepat

    BNPB Tinjau Banjir Langkat, Pastikan Penanganan Pasca Banjir Dengan Cepat

    6 Desember 2025
  • BNPB Tinjau Banjir Langkat, Pastikan Penanganan Pasca Banjir Dengan Cepat

    BNPB Tinjau Banjir Langkat, Pastikan Penanganan Pasca Banjir Dengan Cepat

    6 Desember 2025
  • Gubernur dan Bupati Langkat Bergerak Cepat: Pastikan Akses Tiga Kecamatan Segera Pulih

    Gubernur dan Bupati Langkat Bergerak Cepat: Pastikan Akses Tiga Kecamatan Segera Pulih

    6 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist