#jaka, asahan
Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Jln Kuini Kel.Kisaran Naga Kec.Kisaran Timur Kab.Asahan dan seorang pria pengedar sabu di Jalan S.Suparman Desa Pulo Bandring Kel.Pulo Bandreng Kec Kisaran Barat Kab.Asahan.
Pria tersebut berinisial Z alias Zul (41) warga Jln Durian Gg Kuini Kel. Kisaran Naga Kec.Kisaran Timur Kab.Asahan yang diamankan bersama barang bukti 1.62 Gram Bruto 7 tujuh Plastik Klip diduga berisi narkotika jenis sabu dan 15 Plastik Klip Kosong, sedangkan seorang lagi berinisial BP alias Bagus (25) warga Dusun III,Desa Sido Mulyo Kec.Pulo Bandreng Kab.Asahan yang diamankan bersama barang bukti 0.44 gram bruto 1 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 Bungkus plastik klip kosong, 1 Hp Nokia, 1 Hp Android, Uang hasil penjualan Rp.250.000, 1 buah dompet kecil warna merah.
“Pelaku Zul diamankan pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 pukul 15.00 wib ketika petugas sedang melakukan patroli Grebek Kampung Narkoba (GKN) di TKP dan melihat satu orang laki laki mencurigakan serta mencoba melarikan diri,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (09/4/2022).
Selanjutnya kapolres menjelaskan, melihat pelaku melarikan diri, petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. “Petugas menemukan 1 buah plastik yang di buang oleh pelaku dan di dalam plastik klip tersebut terdapat 7 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu,”ungkap Kapolres.
Kapolres menbahman, saat diinterogasi pelaku Zul mengakui bahwa barang bukti yang di temukan tersebut benar miliknya yang di dapat dari temannya inisial DS warga Tanjung Balai.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan. Terhadap pelaku Zul dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres. ***