Kamis, 8 Januari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkotika 10,15 Gram

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
29 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

29 Oktober 2021
Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkotika 10,15 Gram
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Dua Pemuda Pengedar Narkotika Berhasil dirungkus Personel Satuan Satreskrim Polres Asahan.

Kedua tersangka yang diamankan itu adalah Berinisial “YP”(35) bekerja sebagai supir sedangkan inisial MRD”(37) bekerja sebagai tukang daging yang keduanya merupakan Warga Kota Madya Tanjung Balai.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H, didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, SH dan Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit saat dikonfirmasi Kamis (28/10/2021) Sore menyebutkan, kedua tersangka ditangkap petugas karena mengedarkan Narkotika jenus Sabu selanjunya dilakukan pengembangan dari inisial “JL” yang ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 lalu.

Selanjutnya Kapolres Asahan menjelaskan, Kedua tersangka tersebut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Asahan pada hari Rabu tanggal  20 Oktober  2021 sekira pukul 17.30 Wib di jalan Listrik Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kodya Tanjung Balai. “Dari tangan kedua tersangka tersebut diamankan 10,15 gram diduga Narkotika jenis Shabu, 1(satu) unit Sepeda motor Vario Warna Hitam, Uang sebesar Rp.500.000, 1(satu) buah kotak sempurna Kosong, 1(satu) lembar Tisu warna putih, 1(satu) unit handphone android merk samsung dan handphone merk nokia,” ungkap Kapolres.

Kapolres Menegaskan, Tidak ada tempat bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan Kalau Masih Nekat saya akan Sikat. “Akibat perbuatan kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Penjara,”tegas Kapolres Asahan. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pemko Diminta Matangkan Persiapan PTMT SD

Next Post

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemprov Sumut Raih Dua Rekor MURI

Next Post
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemprov Sumut Raih Dua Rekor MURI

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemprov Sumut Raih Dua Rekor MURI

Berita Terbaru

  • Arus Balik Terahir ke Batam Km Mgapulu Membawa 2910 Penumpang

    Arus Balik Terahir ke Batam Km Mgapulu Membawa 2910 Penumpang

    7 Januari 2026
  • Dua Rumah Terbakar di Nelayan Indah

    Dua Rumah Terbakar di Nelayan Indah

    7 Januari 2026
  • Bupati Syah Afandin Ajak ASN Empati dan Fokus Bantu Warga Terdampak Banjir pada HUT ke-54 KORPRI 

    Bupati Syah Afandin Ajak ASN Empati dan Fokus Bantu Warga Terdampak Banjir pada HUT ke-54 KORPRI 

    7 Januari 2026
  • Akibat Bentrok 2 Kelompok Warga Anak Kecil Tertembak Senapan Angin

    Akibat Bentrok 2 Kelompok Warga Anak Kecil Tertembak Senapan Angin

    7 Januari 2026
  • Lantik Direksi Tiga PUD, Rico Waas Tekankan Pengabdian dan Penguatan Kinerja

    Lantik Direksi Tiga PUD, Rico Waas Tekankan Pengabdian dan Penguatan Kinerja

    6 Januari 2026
  • Saat Kunjungan Mendikdasmen, Wakil Wali Kota Minta Penambahan Revitalisasi Sekolah 

    Saat Kunjungan Mendikdasmen, Wakil Wali Kota Minta Penambahan Revitalisasi Sekolah 

    6 Januari 2026
  • Berkoordinasi dengan BKN, Rico Waas Segera Isi Kekosongan Jabatan di Pemko Medan

    Berkoordinasi dengan BKN, Rico Waas Segera Isi Kekosongan Jabatan di Pemko Medan

    5 Januari 2026
  • Komisi IV DPRD Medan Marah Besar, Perkimcikataru Pentingkan “Citraland”

    Komisi IV DPRD Medan Marah Besar, Perkimcikataru Pentingkan “Citraland”

    5 Januari 2026
  • Tanpa Perencanaan Matang, Terkesan Pembangunan Kota Medan Hambur Uang Rakya

    Tanpa Perencanaan Matang, Terkesan Pembangunan Kota Medan Hambur Uang Rakya

    5 Januari 2026
  • DPRD Medan Ingatkan Direksi Perusahaan Umum Daerah

    DPRD Medan Ingatkan Direksi Perusahaan Umum Daerah

    5 Januari 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist