#jaka, asahan
Dua Pemuda Pengedar Narkotika Berhasil dirungkus Personel Satuan Satreskrim Polres Asahan.
Kedua tersangka yang diamankan itu adalah Berinisial “YP”(35) bekerja sebagai supir sedangkan inisial MRD”(37) bekerja sebagai tukang daging yang keduanya merupakan Warga Kota Madya Tanjung Balai.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H, didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, SH dan Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit saat dikonfirmasi Kamis (28/10/2021) Sore menyebutkan, kedua tersangka ditangkap petugas karena mengedarkan Narkotika jenus Sabu selanjunya dilakukan pengembangan dari inisial “JL” yang ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 lalu.
Selanjutnya Kapolres Asahan menjelaskan, Kedua tersangka tersebut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Asahan pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 Wib di jalan Listrik Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kodya Tanjung Balai. “Dari tangan kedua tersangka tersebut diamankan 10,15 gram diduga Narkotika jenis Shabu, 1(satu) unit Sepeda motor Vario Warna Hitam, Uang sebesar Rp.500.000, 1(satu) buah kotak sempurna Kosong, 1(satu) lembar Tisu warna putih, 1(satu) unit handphone android merk samsung dan handphone merk nokia,” ungkap Kapolres.
Kapolres Menegaskan, Tidak ada tempat bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan Kalau Masih Nekat saya akan Sikat. “Akibat perbuatan kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Penjara,”tegas Kapolres Asahan. ***