#jaka, asahan
Polres Asahan bersama Forkopimda Kabupaten Asahan gelar kegiatan Konferensi Pers terkait Kasus pengamanan Narkotika jenis sabu seberat 34,794 Kg di pinggir sungai yang ada di Dusun II Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Asahan Kabupaten Asahan, Senin (20/09/2021) Siang.
Pelaku berinisial IR” (47) yang merupakan warga Jalan Sumber Sari Kecamatan Sei Tulang Raso Kota Madya Tanjung Balai.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, bahwa pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 sekira pukul 10.00 Wib saat diamankan barang bukti seberat 34,794 Kg Narkotika diduga jenis Shabu yang terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni, sedangkan pelaku “IR” berhasil melarikan diri saat petugas datang.
“pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 22.30 Wib, Sat narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut Berhasil mengamankan pelaku “IR” di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di dekat lapangan golf Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kemudian Kapolres juga menyatakan, Tim sedang mengejar 4 Orang yang lainnya yang terlibat didalam peredaran gelap Narkotika tersebut dan sampai saat ini sudah kami nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO). “Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut kita kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur Hidup, penjara,” Ucap Kapolres Asahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tba, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, Para Kanit, Perwakilan Dari Pengadilan Kisaran, Perwakilan Dari Kajari dan Para awak Media Dari Elektronik dan Cetak. ***