#jaka, asahan
Satreskrim Polres Asahan Ringkus dua pemuda yang memiliki 2 Paket Narkotika jenis Shabu Seberat 1,32 Gram.
Kedua tersangka itu adalah “JL (43) yang merupakan warga Pramuka Gg. famili Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat dan “AS” (31) warga Jalan Sei Silo ,Kelurahan Tebing kisaran Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H, saat di Konfirmasi Rabu (27/10/2021) Sore, membenarkan kejadian tersebut skaligus menjelaskan Kedua tersangka diamankan pada Hari Selasa 19 Oktober 2021 sekira 23.30 wib di Jalan Sei Ismail, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabulaten Asahan yang sebelumnya mendapatkan informasi akurat dari masyarakat. “Menurut pengakuan “JL” kepada polisi, menggunakan barang haram tersebut dengan alasan untuk menghilangkan rasa sakit karena dia memiliki sakit di tulang ditangannya, sedangkan “As” menjual barang tersebut karena untuk menambah penghasilan untuk biaya anaknya sekolah,” terang Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, kedua tersangka tersebut merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara, Dia juga mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap Narkotika di Kabulaten Asahan.
Kedua tersangka tersebut di jerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara tegas Kapolres Asahan. ***