Sabtu, 18 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Asahan Ungkap Penyelundupan Narkotika 28 KG, Tersangka Terancam Hukuman Mati

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
4 September 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

4 September 2021
Polres Asahan Ungkap Penyelundupan Narkotika 28 KG, Tersangka Terancam Hukuman Mati
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Puti Yudha Prawira bersama unsur Forkopimda Asahan menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 28 Kg  di salah satu rumah di Gang Seri Lingkungan II Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (3/9/2021).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, penangkapan sabu tersebut terjadi pada hari Jumat (27/8/2021) sekira pukul 21.00 Wib di rumah pelaku berinisial NT (39). “Saat kita lakukan penggeledahan di rumah NT kita menemukan 27 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna hijau bertuliskan “Quanyingwang” yang tersimpan di dalam goni sementara pelaku “NT” melarikan diri saat petugas datang,” ujar Kapolres Asahan

Kapolres menambahkan, pada hari Sabtu  (28/8/2021) malam personil Sat narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut  Berhasil mengamankan  pelaku “NT” yang tengah mengendarai Mobil Avanza Hitam  di Jalan Raya Kisaran – Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer Kecamatan Kisaran Timur, Asahan “Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan,” jelas Kapolres.

Kemudian Kapolres menyatakan, saat ini pihaknya masih mengejar 2 pelaku lainnya yang terlibat didalam peredaran gelap Narkotika dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO). ” Kepada tersangka kita kenakan Psl 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara,” Ucap Kapolres Asahan

Selanjutnya Kapolres mengingatkan, bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di wilayah hukumnya. “Kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba – coba melakukan Peredaran  Narkotika di Kabupaten Asahan,” Tegas kapolres.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kepala BNNK Kabupaten Asahan, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba,  Para Kanit, Perwakilan Dari Pengadilan Kisaran, Perwakilan Dari Kajari dan Para awak Media Dari Elektronik dan Cetak. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Sergai Kembali Gelar Grebek Dahsyat di 5 Pasar Rakyat

Next Post

Rumah Isoter Sergai Siap Tampung 60 Warga Terjangkit Covid-19

Next Post
Rumah Isoter Sergai Siap Tampung 60 Warga Terjangkit Covid-19

Rumah Isoter Sergai Siap Tampung 60 Warga Terjangkit Covid-19

Berita Terbaru

  • Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    17 April 2026
  • Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    17 April 2026
  • Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

    Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

    17 April 2026
  • Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

    Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

    17 April 2026
  • 256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

    256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

    16 April 2026
  • Pengedar Sabu Antara Kampung Hamparan Perak Ditangkap Polisi

    Pengedar Sabu Antara Kampung Hamparan Perak Ditangkap Polisi

    16 April 2026
  • Zakiyuddin Harahap Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Perangi Narkoba di Kota Medan

    Zakiyuddin Harahap Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Perangi Narkoba di Kota Medan

    16 April 2026
  • Paparkan Strategi Entrepreneur Government, Rico Waas Bawa Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Kemendagri

    Paparkan Strategi Entrepreneur Government, Rico Waas Bawa Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Kemendagri

    15 April 2026
  • Realisasi PAD April 2026 Tembus 19,91%, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama

    Realisasi PAD April 2026 Tembus 19,91%, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama

    15 April 2026
  • Fleet Quick Response Team Kodaeral I Menggagalkan Aksi Penjarahan di BNCT

    Fleet Quick Response Team Kodaeral I Menggagalkan Aksi Penjarahan di BNCT

    15 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist